MINSEL, DARITIMUR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) baru saja menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penting yang diselenggarakan oleh KPU Sulawesi Utara (Sulut) di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center, Sulawesi Utara.
Rakor ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 22 hingga 24 Agustus 2024, dan difokuskan pada penyusunan produk hukum serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih baik.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, yang didampingi oleh Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, serta Plt. Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda.
Dalam sambutannya, Poluan menekankan bahwa penyusunan produk hukum adalah hal yang sangat fundamental bagi setiap institusi, termasuk KPU. Menurutnya, pendekatan multidisiplin dapat diterapkan dalam penyusunan hukum, meskipun seseorang tidak memiliki latar belakang hukum.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Informasi Pilkada 2024, KPU Minsel Ikuti Pelatihan Jurnalistik
Poluan juga menyoroti pentingnya melakukan analisis mendalam terhadap referensi yang sudah ada di KPU, termasuk ketentuan teknis administrasi, pedoman, serta tahapan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2024.
“Ketelitian dalam penyusunan produk hukum sangat penting, dan melibatkan semua pihak terkait adalah kunci untuk meminimalkan kesalahan teknis,” ucap Poluan.
Plt. Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, juga menekankan pentingnya pengarsipan yang baik untuk semua produk hukum yang dihasilkan. Ia mengingatkan bahwa arsip yang mudah diakses sangat penting untuk memudahkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas mereka.
“Pengelolaan arsip yang baik juga dapat mengurangi potensi kesalahan di masa depan,” ujar Malonda.
Pada hari kedua rakor, peserta menerima materi dari berbagai narasumber berpengalaman. DR. Radian Syam, Pengamat Pemilu dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, membahas kepastian hukum dalam Pilkada serta strategi pencegahan masalah melalui platform Zoom.
Frenkie Son, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulut, membahas peran keputusan KPU sebagai objek sengketa.
Sementara itu, Frangky Hendra Zachawerus dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, membahas tentang penguatan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai bagian integral dari JDIH nasional.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, menutup secara resmi Rakor Penyusunan Produk Hukum dan Penguatan Pengelolaan Dokumentasi serta Informasi Hukum ini. Dalam penutupannya, Tinangon menekankan pentingnya laporan hasil rakor ini dijadikan sebagai alat evaluasi yang efektif, bukan sekadar memenuhi formalitas.
Tinangon juga mengingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk merancang program khusus terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). “Langkah-langkah strategis diperlukan untuk memastikan setiap program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Rakor ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis dan Parhumas, serta staf pelaksana yang menangani legal drafting atau admin JDIH dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulut.
Fokus utama diskusi adalah bagaimana memperkuat produk hukum yang dihasilkan oleh KPU dan memastikan dokumentasi serta informasi hukum dikelola dengan baik dan sesuai dengan standar nasional.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan KPU di seluruh Sulut dapat meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan, serta memperkuat koordinasi dan komunikasi antar institusi untuk mengurangi potensi kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan umum di masa mendatang.
***