MINSEL, DARITIMUR.ID – Franky Donny Wongkar dan Theo Kawatu menjadi pasangan calon (paslon) pertama yang mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Pendaftaran ini berlangsung di hari ketiga dari periode pendaftaran yang ditetapkan, dan mereka menjadi yang pertama untuk melengkapi administrasi menjelang batas akhir pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pukul 23.59 WITA malam ini.
Franky Wongkar, yang merupakan kandidat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tiba di kantor KPU Minahasa Selatan tepat pukul 09.40 WITA.
Ia dan Theo Kawatu, calon wakilnya, tiba dengan diiringi ratusan pendukung dan musik bambu yang meriah. Keduanya disambut hangat oleh Komisioner KPU Minahasa Selatan.
Hingga berita ini tayang, proses kelengkapan dan peninjauan berkas administrasi pendaftaran masih dilakukan oleh KPU Minahasa Selatan.
Sekadar diketahui, pendaftaran ini merupakan bagian dari proses seleksi yang telah diatur dalam surat pengumuman KPU Minahasa Selatan nomor: 835/PL.02.2-Pu/7105/2/2024.
Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Kantor KPU yang berlokasi di Jln. Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, menyediakan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada hari Selasa dan Rabu.
Namun, pada hari terakhir pendaftaran, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA, memberikan kesempatan lebih bagi calon yang ingin melengkapi administrasi di menit-menit terakhir.
Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, menginformasikan bahwa terdapat tiga jadwal pendaftaran yang telah ditentukan dalam periode ini, yaitu pukul 09.00, 13.30, dan 17.00 WITA. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, tetaplah terhubung dengan berita terbaru dan informasi resmi dari KPU Minahasa Selatan.
***