DARITIMUR.ID – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera ditutup pada 10 September 2024, setelah sebelumnya diperpanjang.
Berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, hingga 4 September 2024, sebanyak 2.718.663 orang telah mendaftar sebagai pelamar CPNS 2024.
Dari jumlah tersebut, 952.581 pelamar telah menyelesaikan pendaftaran mereka dengan mengirimkan dokumen secara lengkap. Dari jumlah tersebut, 546.238 pelamar telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi, sementara 100.204 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Intip Profil dan Kekayaan Steven Kandouw, Calon Gubernur Sulawesi Utara Pilkada 2024
Kebutuhan dan Potensi Pendapatan Negara dari e-Meterai Pendaftaran CPNS 2024
Salah satu syarat penting dalam pendaftaran CPNS 2024 adalah penggunaan e-Meterai. Pelamar diwajibkan untuk melampirkan e-Meterai pada dokumen pendaftaran mereka, seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan. Harga e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2024 adalah Rp10.000 per keping.
Dengan asumsi lebih dari 2,7 juta pelamar, maka potensi pendapatan negara dari penjualan e-Meterai bisa mencapai angka yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan sederhana, jika setiap pelamar hanya membeli satu e-Meterai, maka:
- Jumlah pelamar: 2.718.663 x Rp10.000 = Rp27.186.630.000
Namun, pelamar CPNS biasanya membutuhkan sedikitnya 2 keping e-Meterai. Satu e-Meterai dibutuhkan untuk Surat Lamaran, dan satu lagi untuk Surat Pernyataan. Oleh karena itu, perhitungan potensial jika setiap pelamar membeli dua e-Meterai adalah:
- 2 keping e-Meterai: 2.718.663 x (2 x Rp10.000) = Rp54.373.260.000
Selain harga dasar e-Meterai, pelamar juga akan dikenakan biaya layanan saat melakukan pembelian melalui situs resmi Meterai Elektronik Peruri di https://www.meterai-elektronik.com. Biaya layanan ini sebesar Rp2.500 per keping e-Meterai.
Dengan demikian, jika setiap pelamar membeli dua keping e-Meterai, maka biaya tambahan yang dibebankan akan menjadi:
Biaya layanan per keping: Rp2.500 x 2 keping = Rp5.000
Total biaya tambahan: 2.718.663 x Rp5.000 = Rp13.593.315.000
Jika kita gabungkan antara harga e-Meterai dan biaya layanan, total uang yang akan dikeluarkan oleh pelamar CPNS 2024 bisa mencapai:
Harga 2 keping e-Meterai: Rp54.373.260.000
Biaya layanan: Rp13.593.315.000
Total: Rp67.966.575.000
Dari perhitungan ini, jelas bahwa penjualan e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2024 memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi negara.
Jumlah pelamar yang terus meningkat setiap tahunnya, bersama dengan kewajiban penggunaan e-Meterai, membuat penerimaan negara dari sumber ini semakin besar.
Dengan jumlah pelamar yang terus bertambah, persaingan untuk mendapatkan posisi CPNS semakin ketat. Oleh karena itu, pelamar harus mempersiapkan diri dengan baik, tidak hanya dari segi administrasi, tetapi juga dari segi kemampuan akademis dan tes seleksi.
Pelamar disarankan untuk memeriksa kembali dokumen yang diperlukan, termasuk memastikan bahwa e-Meterai yang digunakan sah dan sesuai dengan ketentuan.
Dari informasi terbaru, BKN telah mengeluarkan kebijakan soal pelamar yang bisa menggunakan materai konvensional dalam dokumen syarat pendaftaran CPNS tahun 2024.
***