SITARO, DARITIMUR – Menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Langkah ini merupakan bagian penting dari persiapan untuk menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
KPU Sitaro mengundang seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses demokrasi ini.
Pendaftaran terbuka bagi mereka yang memiliki komitmen dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan. KPPS memegang peran penting dalam memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam pendaftaran KPPS tahun ini adalah terbuka luasnya peluang untuk seluruh warga Indonesia. KPU Sitaro menyadari pentingnya memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang inklusif, di mana setiap individu berhak untuk terlibat secara aktif dalam proses demokrasi.
Bagi warga yang berminat menjadi anggota KPPS, proses pendaftaran telah dibuka secara resmi. Berikut adalah syarat dan ketentuan pendaftaran KPPS di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang perlu diketahui: