DARITIMUR.COM – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berbeda aturan kemenangan antara tingkat Pilkada Kabupaten/Kota dan Pilkada Gubernur atau provinsi.
Hal ini dituangkan dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang termuat dalam Pasal 107.
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
Pasal 107 Ayat (1): Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah.
Adapun contonya: Jika total suara sah di sebuah Pilkada Kabupaten atau Pilkada Kota adalah 150.000 suara, maka pasangan calon yang memperoleh lebih dari 75.000 suara (yaitu lebih dari 50%) akan langsung dinyatakan sebagai pemenang.
Bagaimana jika tidak ada pasangan kandidat yang memperoleh dari 50% Suara Sah:
Pasal 107 Ayat (2): Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah, maka pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang.
Contoh: Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara sah, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak di antara semua pasangan calon.
Misalnya, dari 100.000 suara sah, jika pasangan calon AA meraih 45.000 suara, calon BB meraih 30.000 suara, dan calon CC meraih 25.000 suara, maka pasangan calon AA akan dinyatakan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak. ***
Ketentuan Lainnya:
Pemilihan Ulang: Apabila terjadi kondisi tertentu, seperti gangguan keamanan atau bencana alam, yang menyebabkan proses pemilihan terganggu, maka dapat dilakukan pemilihan ulang di wilayah-wilayah yang terdampak.
Keberatan Hasil Pemilihan: Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Untuk Pilkada di tingkat Kota/Kabupaten, tidak ada putaran kedua. Pasangan calon dengan suara terbanyak dalam putaran pertama, baik mereka mencapai lebih dari 50% suara sah atau tidak, akan langsung dinyatakan sebagai pemenang.
Sehingga disimpulkan untuk kemenangan langsung pasangan calon menang jika mendapatkan lebih dari 50% suara sah.
Sementara kemenangan terbanyak: Jika tidak ada yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah, pemenang adalah pasangan calon dengan suara terbanyak. ***