DARITIMUR.ID – Proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara terancam ditunda.
Alasan bakal tertundanya sejumlah agenda tahapan jelang Pilkada Minsel 27 November 2024 mendatang ini terinformasi adalah karena dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel ke KPU Minsel tak kunjung dicairkan.
Terinformasi bahwa dana hibah tahap kedua jika sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Minsel seharusnya dicairkan di bulan April kemudian tahap ketiganya dicairkan di bulan Juli 2024.
Namun, hingga artikel ini tayang, dana hibah tersebut tak kunjung masuk ke rekening KPU Minsel, sementara masih banyak agenda tahapan Pilkada yang harus dijalankan menunggu dana tersebut.
Ketua KPU Minsel, Tomy Moga mengungkapnya, dampak dari tak kunjung cairnya dana hibah tersebut, menyebabkan operasional aktivitas KPU Minsel terganggu, bahkan honor penyelenggara terancam tak dibayarkan.
“Hal ini berdampak pada honorarium dan oprasional Pantarlih belum terbayar. Juga operasional PPK, PPS belum ada yang terbayar karena kami saat ini kekurangan anggaran,” ungkap Moga.
Tentunya menurut dia, KPU Minsel tak mau mengambil risiko untuk menjalankan tahapan Pilkada sementara tidak didukung dengan anggaran.
Terutama dikatakan Moga, yang berkaitan dengan hajat hidup penyelenggara seperti PPK, PPS dan Pantarlih yang sedang bekerja menjalankan tahapan.
“Apalagi saat ini sedang menjalankan tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang adalah tahapan penting pada awal tahapan Pilkada serentak tahun 2024,” ungkapnya.
***