DARITIMUR.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman berat terhadap Mahmoud Mohamed Abdelazi Mohamed Hatiba (43), warga negara Mesir dan nakhoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran, atas kasus pencemaran Laut Natuna Utara.
Sidang putusan yang berlangsung pada Rabu, 10 Juli 2024, ini menghadirkan Saptari Tarigan, S.H., M.HUM. sebagai Hakim Ketua, bersama dengan Setyaningsih, S.H., dan Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hukuman ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa kapal MT Arman 114 dan muatannya, yaitu 166.975,36 metrik ton light crude oil, untuk negara. Keputusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Respons dari KLHK
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya yang melakukan pencemaran laut di Indonesia.
“Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” tegasnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Kasus Serupa Sebelumnya
Kasus ini bukanlah yang pertama. Pada 15 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap Chosmus Palandi, kapten kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, atas kasus serupa.
Kapal tersebut juga dirampas oleh negara. Pada 25 Mei 2021, hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dijatuhkan kepada Chen Yi Qun, warga negara China, nakhoda kapal tanker MT Freya berbendera Panama, karena dumping limbah B3 ke laut.
Rasio Ridho Sani memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum, termasuk Rusmin, S.H., M.H, Marthyn Luther, S.H., M.H, dan Karya So Immanuel, S.H., dari Kejaksaan Negeri Batam, atas tuntutan hukuman berat yang diajukan.
Dia juga mengapresiasi Kejari Batam, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Agung atas dukungan mereka, serta Kepala Bakamla dan jajarannya yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari patroli KN Marore 322 milik Bakamla RI yang mendeteksi dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS).
Bakamla RI kemudian mendekati kapal MT Arman 114 berbendera Iran yang bermuatan light crude oil dan MT Tinos yang diduga melakukan ship to ship ilegal.
Dari pengamatan drone, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan terdapat oil spill dari MT Arman 114.
Bakamla RI mengambil sampel air laut yang terkontaminasi minyak dan melakukan pemeriksaan kapal dibantu oleh coast guard Malaysia. Kapal MT Arman 114 kemudian dibawa ke Perairan Batam untuk tindak lanjut.
Pada 11 Juli 2023, Bakamla RI melimpahkan kasus ini kepada KLHK untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil uji laboratorium dan keterangan ahli, disimpulkan bahwa terjadi pencemaran laut di Laut Natuna Utara akibat oil spill dari MT Arman 114.
Penanganan kasus ini dilanjutkan oleh PPNS Gakkum LHK dan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta Kejaksaan Negeri Batam hingga putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Keberhasilan penanganan kasus MT Arman 114 ini berkat kerjasama antara Gakkum LHK dan Bakamla RI. Rasio Sani menegaskan bahwa Gakkum LHK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
“Saya selalu mengingatkan bahwa hukum maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera. Kerja bersama dengan Bakamla RI, Kepolisian, dan Kejaksaan akan terus diperkuat dalam penegakan hukum lingkungan untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menjaga kewibawaan negara,” pungkas Rasio Sani.
***