KOTAMOBAGU, DARITIMUR.ID – Dalam rangka mempersiapkan proses pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengadakan rapat koordinasi pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Rapat ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kotamobagu dan bertujuan untuk mempersiapkan pendaftaran serta pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu.
Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan B. Tandayu, Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Ilmi H. Paputungan, serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, yang ikut serta dalam memastikan kelancaran proses pemilihan.
Materi pertama disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kandou Manado, Dr. dr. Ivonne Elisabeth Rotty, M. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan segera setelah ada surat pengantar dari KPU ke RS. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 28 Agustus hingga 2 September 2024.
“Para bakal calon diharapkan untuk tidak berada di luar kota selama rangkaian pemeriksaan kesehatan berlangsung. Kedua pasangan calon, baik Wali Kota maupun Wakilnya, harus hadir bersama-sama dan menandatangani persetujuan terkait pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan narkotika dan HIV,” ujar Dr. Ivonne. Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan langsung kepada KPU untuk penilaian lebih lanjut.
Selain RSUP Kandou, rapat tersebut juga dihadiri oleh Sulharman, Hakim di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, yang memberikan materi terkait peran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Menurut Sulharman, pengadilan memiliki kewenangan dalam mengeluarkan beberapa surat keterangan yang dibutuhkan oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Beberapa surat keterangan yang sering diminta oleh calon adalah surat keterangan tidak sedang pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Pengadilan juga berperan dalam melakukan judicial review untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,” jelas Sulharman.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, KPU Kotamobagu berharap seluruh proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. KPU juga mengimbau kepada seluruh bakal calon untuk mematuhi semua prosedur yang ada demi kelancaran proses pemilihan.
Keseluruhan rapat ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa Pemilu dan Pilkada 2024 di Kota Kotamobagu dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
***