MINSEL, DARITIMUR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara, siap membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Kabar ini diumumkan dalam surat pengumuman KPU Minsel nomor: 835/PL.02.2-Pu/7105/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024.
Dalam surat pengumuman itu, tertera jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minsel dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Minsel yang beralamat di Jln. Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Informasi Pilkada 2024, KPU Minsel Ikuti Pelatihan Jurnalistik
Selain itu, tertera juga beberapa syarat pasangan calon di antaranya yakni; “Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 889 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 14.465.”
Surat pengumuman tersebut dikeluarkan di Amurang tanggal 24 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Minsel, Tomy Moga.
Baca Juga: Perkuat Peran JDIH, KPU Minsel Ikut dalam Rakor Penyusunan Produk Hukum
Surat pengumuman lengkap KPU Minsel tentang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minsel silakan didownload di sini: