DARITIMUR.ID – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Stevanus Kaaro, bersama anggota KPU Sitaro Frismar B. S. Siramba, Ibrahim Lihawa, dan Vicri R. Lahansang, serta Sekretaris KPU Sitaro Nelwan Maloring, membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Pemilih dan Advokasi Hukum dalam Tahapan Coklit Pilkada Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Aryaduta Manado mulai tanggal 20 hingga 22 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, memberikan apresiasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayah mereka mencapai 100 persen.
Kaaro juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Bawaslu yang telah mengawal proses coklit dan memberikan saran perbaikan atas pekerjaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kelancaran dan tantangan yang dihadapi selama proses coklit serta merumuskan mitigasi risiko ke depannya. Dengan demikian, KPU Sitaro dapat memastikan data pemilih yang lebih akurat dan meminimalisir potensi masalah di masa depan.
Rapat ini dihadiri oleh ketua dan anggota PPK, satu orang PPS, dan satu orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari seluruh Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Dengan jumlah partisipasi sebanyak 50 orang dari PPK, 93 orang PPS, dan 10 Panwascam untuk keberhasilan pelaksanaan tahapan coklit Pilkada 2024.
Sebagai langkah lanjutan, KPU Sitaro berencana untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Bawaslu dan jajaran di tingkat kecamatan dan desa. Sinkronisasi data pemilih dan advokasi hukum yang efektif akan menjadi kunci untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar dan demokratis.
Sinkronisasi data pemilih adalah proses krusial untuk memastikan setiap warga negara yang berhak memilih terdaftar dengan benar. Kesalahan data pemilih bisa berdampak besar pada hasil pemilihan. Oleh karena itu, KPU Sitaro menekankan pentingnya akurasi dalam proses coklit.
Selain itu, Kaaro juga mengimbau kepada pengawas pemilu untuk terus memberikan masukan dan saran perbaikan selama proses pemutakhiran data pemilih. Kerjasama yang baik antara KPU, PPK, PPS, dan pengawas pemilu diharapkan dapat menciptakan pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Sitaro yang terdiri dari 10 kecamatan dan 93 desa/kelurahan.
***