SITARO, DARITIMUR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, perpanjang waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi KPU Sitaro nomor: 578/PP.02.2-PU/7109/2/2024, yang mengurai secara rinci tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sitaro dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, pembukaan kembali pendaftaran digelar oleh KPU Sitaro selama tiga hari mulai tanggal 1 hingga 3 September 2024.
Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Sitaro, yang berlokasi di Jln. Lokongbanua, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Para calon diharapkan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi kantor KPU Sitaro sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
KPU Sitaro juga menetapkan beberapa persyaratan penting bagi pasangan calon yang ingin mendaftar.
Surat pengumuman yang dikeluarkan di Ondong Siau pada tanggal 30 Agustus 2024 ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro.
Pengumuman ini menegaskan kesiapan KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 dan memastikan bahwa semua tahapan akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan dibuka kembali jadwal pendaftaran ini, diharapkan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berminat dapat segera mempersiapkan diri, baik dari segi administrasi maupun dukungan politik, agar dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Sitaro.
Lebih lengkapnya surat pengumuman KPU Sitaro tentang perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro silakan dicek di sini:
(advertorial)