SITARO, DARITIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan hasil rapat pleno terbuka mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan data yang dirilis, jumlah DPT untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Sitaro tercatat sebanyak 53.389 wajib pilih.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro, mengungkapkan bahwa jumlah DPT untuk Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan DPT pada Pemilu beberapa waktu lalu yang mencapai 55.149 wajib pilih. Penurunan sebanyak 1.760 pemilih ini dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Stevanus Kaaro menjelaskan bahwa beberapa faktor utama yang menyebabkan penurunan jumlah pemilih ini termasuk adanya warga yang telah meninggal dunia, sejumlah wajib pilih yang lulus seleksi TNI atau Polri, serta perpindahan penduduk ke luar daerah.
Perubahan dalam daftar pemilih ini merupakan hasil dari pembaruan data yang dilakukan secara berkala oleh KPUD untuk memastikan keakuratan informasi pemilih.
Dari total 53.389 wajib pilih yang tercatat, komposisi pemilih terbagi hampir seimbang antara perempuan dan laki-laki. Sebanyak 26.507 pemilih adalah perempuan, sementara 26.882 lainnya adalah laki-laki. Komposisi ini menunjukkan partisipasi gender yang relatif merata dalam Pilkada Kabupaten Sitaro 2024.
Stevanus Kaaro juga menekankan bahwa masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara.
“Caranya, mereka hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, sehingga hak suara mereka tetap terjamin,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada sangat penting untuk menentukan masa depan daerah. KPU Kabupaten Sitaro terus berupaya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan tepat.
Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dan memastikan diri terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tambahan, agar suara mereka dapat berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sitaro.
***