SITARO, DARITIMUR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan serentak tahun 2024 akan dibuka.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi KPU Sitaro nomor: 556/PL.02.2-PU/7109/2/2024, yang secara rinci menjelaskan tahapan pendaftaran serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Sitaro, yang berlokasi di Jln. Lokongbanua, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara. Para calon diharapkan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi kantor KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
KPU Sitaro juga menetapkan beberapa persyaratan penting bagi pasangan calon yang ingin mendaftar. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah perolehan suara sah minimal.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 436 Tahun 2024, tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 4.343 (empat ribu tiga ratus empat puluh tiga),” tulis surat tersebut.
Surat pengumuman yang dikeluarkan di Ondong Siau pada tanggal 24 Agustus 2024 ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro.
Pengumuman ini menegaskan kesiapan KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 dan memastikan bahwa semua tahapan akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berminat dapat segera mempersiapkan diri, baik dari segi administrasi maupun dukungan politik, agar dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Sitaro.
Surat pengumuman lengkap KPU Sitaro tentang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro silakan dicek di sini:
(ADVERTORIAL)