Sitaro, DARITIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Provinsi Sulawesi Utara, resmi mengumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024.
Pengumuman ini menjadi salah satu bagian penting dari proses demokrasi lokal, yang bertujuan untuk memilih pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat setempat.
Pengumuman ini dilakukan berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Regulasi ini kemudian mengalami perubahan dengan diterbitkannya PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang memberikan penyesuaian penting terkait aturan pencalonan.
Keputusan ini juga didasarkan pada Keputusan KPU Sitaro Nomor 454 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2024.
KPU Kabupaten Sitaro juga telah menerbitkan Pengumuman Nomor 769/PL.02.3-Pu/7109/2/2024 terkait dengan Daftar Pasangan Calon yang akan mengikuti Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di daerah ini.
Dalam pengumuman tersebut, KPU menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan yang sudah dilalui oleh para pasangan calon, mulai dari pendaftaran hingga penetapan nomor urut.
Berikut pengumuman KPU Sitaro Nomor 769/PL.02.3-Pu/7109/2/2024 tentang Daftar Pasangan Calon (DPC) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024, sebagaimana terlampir di bawah ini: