DARITIMUR.ID – Meta Platforms, perusahaan induk dari Facebook dan Messenger, resmi memperkenalkan fitur “Akun Remaja” sebagai langkah nyata untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna muda.
Langkah ini diambil di tengah sorotan tajam dan kritik yang terus mengalir terkait kurangnya pengamanan terhadap anak dan remaja dari ancaman dunia maya.
Dengan peluncuran fitur ini, Meta berupaya menghadirkan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi remaja, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan pengguna mudanya.
Peningkatan Privasi dan Kontrol Orang Tua di Media Sosial
Fitur keamanan terbaru ini membawa sejumlah peningkatan penting yang sebelumnya telah diperkenalkan di Instagram pada tahun lalu. Kini, pembaruan tersebut hadir di Facebook dan Messenger, memperkuat kontrol orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka secara daring.
Meta menyatakan bahwa remaja di bawah usia 16 tahun kini harus memperoleh izin dari orang tua untuk melakukan siaran langsung (live streaming).
Selain itu, platform ini juga akan menonaktifkan secara default fitur yang menampilkan gambar eksplisit dalam pesan langsung, dengan sistem pengaburan otomatis.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi paparan terhadap konten tidak pantas, serta membantu orang tua memantau dan mengarahkan interaksi digital anak-anak mereka.
Alasan di Balik Kebijakan Baru Meta
Perubahan ini tidak terjadi begitu saja. Meta kini berada di bawah tekanan besar dari publik dan pembuat kebijakan.
Beberapa anggota parlemen Amerika Serikat secara terbuka menyuarakan dukungannya terhadap Undang-Undang Keamanan Daring Anak-Anak (KOSA), yang bertujuan utama untuk memberikan perlindungan hukum dan teknis bagi anak-anak yang aktif di media sosial.
Tak hanya Meta, raksasa media sosial lainnya seperti TikTok (milik ByteDance) dan YouTube (di bawah Google) juga menghadapi gelombang tuntutan hukum.
Tuntutan tersebut diajukan atas nama anak-anak dan distrik sekolah, dengan fokus pada efek adiktif dari platform-platform ini terhadap pengguna usia muda.
Tuntutan Hukum dan Tekanan dari Pemerintah
Pada tahun 2023, sebanyak 33 negara bagian di Amerika Serikat — termasuk California dan New York — menggugat Meta atas tuduhan menyesatkan publik terkait dampak negatif dari penggunaan platform media sosial miliknya. Gugatan tersebut menyoroti efek buruk terhadap kesehatan mental remaja, serta praktik algoritma yang mendorong keterlibatan berlebihan.
Selain itu, pada Juli 2024, Senat AS memperkenalkan dua RUU penting: KOSA dan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak dan Remaja. Keduanya berupaya memberikan tanggung jawab hukum yang lebih besar kepada perusahaan teknologi atas keselamatan anak dan remaja dalam menggunakan platform digital.
Platform Digital Diwajibkan Lebih Bertanggung Jawab
Facebook, Instagram, dan TikTok saat ini mengizinkan pengguna berusia 13 tahun ke atas untuk mendaftar dan membuat akun. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, usia muda tersebut rentan terhadap berbagai ancaman online — mulai dari cyberbullying, paparan konten kekerasan atau seksual, hingga risiko kecanduan layar.
Masa Depan Perlindungan Anak di Dunia Digital
Meta menyatakan bahwa pembaruan fitur ini akan mulai diluncurkan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.
Langkah ini bukan hanya bentuk respons terhadap tekanan hukum dan sosial, tetapi juga bagian dari visi jangka panjang perusahaan dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Dalam menghadapi dunia digital yang terus berkembang, perlindungan terhadap anak dan remaja bukan lagi pilihan — melainkan kewajiban moral dan hukum bagi semua pihak, khususnya penyedia layanan teknologi.
***