MINSEL, DARITIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Minsel Nomor 912 Tahun 2024 yang mengumumkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan serentak tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sutanraja Amurang, pada Minggu, 22 September 2024, Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, mengumumkan hasil Rapat Pleno tertutup terkait penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan.
Tomy menyatakan bahwa ketiga pasangan calon telah melalui seluruh tahapan pencalonan dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
“Kami telah mengadakan Rapat Pleno tertutup untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pilkada 2024,” ujar Tomy.
“Dan hasil pleno kami menyatakan bahwa ketiga pasangan calon ini telah memenuhi semua syarat administrasi yang diperlukan,” lanjutnya.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Minsel mengikuti mekanisme yang ketat untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Tomy menegaskan bahwa KPU telah menjalankan semua tahapan verifikasi dengan teliti sebelum menetapkan ketiga pasangan tersebut sebagai calon resmi.
Penetapan ini juga ditandai dengan penyerahan salinan surat keputusan KPU kepada masing-masing pasangan calon, yang disaksikan oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Fauzan dan Hanny Porajow.
Adapun ketiga pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada Minsel 2024 adalah:
– Asiano Gammy Kawatu dan Deren Paulorino Runtuwene – Diusung oleh partai Gerindra dan Nasdem.
– Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu – Diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
– Petra Rembang dan Frede Aries Massie – Diusung oleh Partai Golkar.
Ketiga pasangan calon ini telah menjalani berbagai tahap verifikasi dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan 2024.
Kompetisi ini diharapkan akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka untuk lima tahun ke depan.
Berikut ini adalah pengumuman penetapan pasangan calon oleh KPU Sitaro dengan nomor 722/PL.02.3-Pu/7109/2/2024: