DARITIMUR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB menegaskan bahwa Anies Baswedan harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) meskipun sudah diusung oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jakarta sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda.
Huda menegaskan bahwa PKB tidak akan mengistimewakan siapapun, termasuk Anies Baswedan, meskipun dia juga diusung sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
“Kami ingin semua calon diperlakukan sama tanpa pengecualian,” jelas Huda saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/6/2024).
Setiap kandidat yang akan diusung oleh PKB pada Pilkada 2024 harus melalui tahapan UKK.
Huda menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan UKK untuk Anies akan diumumkan setelah DPP menerima surat pengajuan dari DPW PKB Jakarta.
“Setelah surat pengajuan diterima dari DPW, prosesnya akan berlangsung selama dua hari. Dalam periode tersebut, jadwal pelaksanaan UKK akan diinformasikan kepada desk pilkada DKI dan Anies Baswedan,” ujar Huda.
Huda juga menekankan bahwa PKB harus berkoalisi dengan partai lain dalam Pilgub Jakarta 2024. Pasalnya, jumlah kursi PKB di DPRD DKI Jakarta tidak memenuhi ambang batas 20 persen parliamentary threshold untuk mengusung calon gubernur secara mandiri.
“PKB hanya memiliki 10 kursi di DPRD DKI Jakarta, sehingga kami membutuhkan partai koalisi,” tambahnya.
Dukungan DPW PKB Jakarta untuk Anies Baswedan
Sebelumnya, DPW PKB Jakarta telah mengumumkan dukungannya terhadap Anies Baswedan untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024.
Ketua DPW PKB Jakarta, Hasbiallah Ilyas, menyatakan bahwa dukungan ini diputuskan dalam rapat kerja yang digelar di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juni 2024.
“DPW PKB Jakarta memutuskan Anies Baswedan sebagai calon tunggal untuk Pilkada DKI Jakarta periode 2024-2029,” kata Ilyas.
***