DARITIMUR.ID – Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung, mengungkapkan bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.
“Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang),” kata Azrul pada Kamis (25/7/2024).
Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian intensif selama dua bulan terakhir.
Azrul menjelaskan bahwa Muhammadiyah juga telah mengundang berbagai pihak untuk membahas izin pertambangan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Dalam dua hingga tiga bulan terakhir, kami telah melakukan diskusi dan mengundang berbagai pihak dari aspek ekonomi, bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya,” ujar Azrul. Setelah mendalami berbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah memutuskan untuk menerima izin tersebut.
Pertimbangan dan Catatan Muhammadiyah
Meski menerima izin tambang, Muhammadiyah memberikan beberapa catatan penting.
Azrul menyatakan bahwa Muhammadiyah ingin memberikan contoh tambang yang taat hukum dalam berbagai aspek.
“Misalnya, secara hukum harus legal, kita juga memikirkan masyarakat setempat. Dampak terhadap masyarakat harus dipikirkan, apakah mereka akan direkrut di pertambangan, apakah ada bagian untuk masyarakat seperti CSR, dan termasuk pasca tambang,” jelas Azrul.
Ketentuan mengenai ormas keagamaan yang dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi baru ini mengizinkan ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 83A yang mengatur tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut.
Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.
Dengan demikian, PP Muhammadiyah berharap dapat memberikan kontribusi positif melalui pengelolaan tambang yang bertanggung jawab dan mematuhi regulasi yang ada, serta mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
***