Jakarta, DARITIMUR – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal berhasil mengungkap temuan produk karpet impor ilegal senilai Rp10 miliar.
Keberhasilan ini menjadi langkah tegas dalam menjaga ketertiban administrasi dan melindungi industri dalam negeri dari ancaman produk impor ilegal yang tidak memenuhi aturan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pengumuman penting terkait keberhasilan Satgas Pengawasan Barang Tertentu.
Bertempat di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, pada Senin, 23 September 2024, Mendag menjelaskan bahwa produk karpet impor ilegal tersebut berasal dari Turki dan telah menjadi fokus penyelidikan sejak 10 September 2024.
Produk yang diungkapkan oleh Satgas mencakup berbagai jenis tekstil, termasuk karpet, permadani, dan sajadah dengan total 2.939 unit.
Barang-barang ini tidak memiliki persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), serta melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Karpet impor ilegal tersebut ditemukan melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Tidak hanya tidak memenuhi persyaratan administrasi, barang-barang tersebut juga tidak terdaftar sesuai standar keamanan dan keselamatan.
Sebagai langkah hukum, produk impor yang melanggar aturan ini akan dimusnahkan, dan para pelaku usaha akan dikenakan sanksi administrasi.
“Satgas terus melakukan tugasnya untuk memastikan perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terlindungi, dan pelaku usaha mematuhi aturan yang ada. Hal ini penting agar tidak merugikan negara, konsumen, serta pelaku usaha lainnya,” tegas Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan impor yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri dalam negeri yang berjuang untuk tetap kompetitif di pasar domestik.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak, Satgas Importasi Ilegal akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Zulkifli.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, turut menambahkan bahwa barang impor yang ditemukan tidak sesuai dengan izin dan administrasi yang berlaku.
Rusmin menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha tidak memenuhi syarat, yang menjadi dasar utama untuk memusnahkan barang-barang tersebut.
“Dokumen bahan baku dan produk lainnya tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani,” tegas Rusmin.
Lebih lanjut, Rusmin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi proses pemusnahan barang impor ilegal ini.
Kementerian Perdagangan, melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, akan memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dilaporkan secara resmi.
Keberhasilan Satgas Importasi Ilegal dalam mengungkap kasus karpet impor ilegal ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga integritas perdagangan di Indonesia.
Dengan tindakan tegas ini, Kemendag berharap para pelaku usaha semakin disiplin dalam mengikuti peraturan yang ada, sehingga dapat tercipta iklim perdagangan yang sehat dan kompetitif.
Tindakan pemusnahan produk ilegal ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kemungkinan penggunaan barang-barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri lokal yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap aturan impor bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus diikuti.
Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada kerugian besar, baik bagi negara maupun pelaku usaha itu sendiri. Selain itu, ketidakpatuhan juga dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat di pasar domestik.
Melalui pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap produk impor ilegal, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi konsumen dari produk yang tidak layak.
Ini juga merupakan langkah strategis untuk memastikan industri dalam negeri terus berkembang tanpa terganggu oleh produk impor yang tidak sah.
***