DARITIMUR.ID – PP Muhammadiyah menyatakan kesiapannya untuk mengelola tambang yang diberikan oleh pemerintah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam yang melibatkan pro dan kontra di internal organisasi.
Haedar Nashir menjelaskan bahwa Muhammadiyah selalu menerapkan disiplin ilmu dalam setiap langkah yang diambil.
Muhammadiyah, kata Haedar, juga mempertimbangkan konteks kehidupan masyarakat baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Kami memiliki prinsip untuk menerima atau menolak dan mengambil langkah apapun dalam pergerakan Muhammadiyah harus berdasarkan ilmu yang diajarkan oleh Islam. Kami juga berpedoman pada pandangan Islam yang berkemajuan,” ujar Haedar.
Haedar menambahkan bahwa selama lebih dari dua bulan, Muhammadiyah mengkaji secara mendalam masalah pengelolaan tambang ini.
Mereka mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan dan potensi masalah yang mungkin timbul dari pengelolaan tambang.
Menurut Haedar, kelompok yang kontra dengan keputusan ini memiliki banyak argumentasi, terutama terkait masalah lingkungan.
Di sisi lain, kelompok yang pro menyoroti nilai positif dari pengelolaan tambang berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Haedar menegaskan bahwa keputusan yang diambil Muhammadiyah tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun.
Muhammadiyah terbiasa menghadapi kritik dengan cara yang elegan dan seksama.
“Kami tidak mengambil langkah hanya karena ikut-ikutan atau tekanan sosial. Semua aspek kami pertimbangkan dengan matang,” jelas Haedar.
Untuk memastikan pengelolaan tambang berjalan dengan baik, Muhammadiyah membentuk tim yang diketuai oleh Muhadjir Effendy, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal.
PP Muhammadiyah menggelar Konsolidasi Nasional Muhammadiyah pada 27-28 Juli 2024 di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta.
Konsolidasi ini diikuti oleh pimpinan pusat Muhammadiyah, majelis, lembaga, biro, dan organisasi otonom tingkat pusat, serta pimpinan wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia.
Risalah konsolidasi nasional yang disertai lampiran pleno PP Muhammadiyah tentang pertambangan dibacakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Keputusan Muhammadiyah untuk mengelola tambang ini menunjukkan komitmen mereka untuk berkontribusi pada pembangunan nasional dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek keilmuan dan nilai-nilai Islam yang berkemajuan.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan kajian mendalam, Muhammadiyah berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Berikut isi lampiran lengkapnya:
Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut
Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan anggaran dasar pasal 7 ayat 1 yang berbunyi “Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan”
Anggaran rumah tangga pasal 3 ayat 8 berbunyi “Memajukan perekonomian dan kewirausahaan Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas”
Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya, memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
Kedua pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah atau BUMM untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.
Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tmabang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha “not for profit” dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., Dr. Arif Budimanta, Dr. M Nurul Yamin M.Si dan M Azrul Tanjung SE M.Si.
Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.
***