Satelit yang dikelola oleh anak bangsa, seperti LAPAN-A2 dan LAPAN-A3, serta Nusantara Earth Observation -1 (NEO-1) dan Nusantara Equatorial IoT (NEI), memainkan peran penting dalam pemantauan perairan Indonesia.
DARITIMUR.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-DJPL 18 tahun 2024 pada tanggal 5 Juni 2024.
Surat ini mengatur kewajiban mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis Kapal atau Automatic Identification System (AIS) di seluruh perairan Indonesia.
Surat Edaran ini ditujukan kepada semua Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, termasuk Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, para Kepala KSOP, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Distrik Tipe B Tanjung Priok, para Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I, II, dan III, Kepala Kantor Penjagaan Laut dan Pantai, serta pemilik kapal, agen perusahaan, dan nakhoda kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini penting untuk meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim. Pemantauan terhadap kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS sangat krusial.
Tantangan Keamanan di Laut Indonesia
Sebagai negara maritim dengan wilayah laut lebih dari 5,8 juta kilometer persegi, Indonesia menghadapi berbagai tantangan kejahatan transnasional seperti illegal fishing, penyelundupan, narkoba, perdagangan manusia, boat people, terorisme, dan pembajakan.
Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia sangat penting.
Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia diwajibkan memasang dan mengaktifkan AIS.
Potensi sosial ekonomi di perairan Indonesia sangat besar, dengan nilai ekonomi mencapai USD 173 miliar menurut Kemenko Maritim dan Investasi.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis.
Implementasinya dituangkan dalam Surat Edaran Ditjen Hubla Kemenhub Nomor SE-DJPL 18 tahun 2024.
Periset Pusat Riset Teknologi Satelit BRIN, Muazam Nugroho, menjelaskan bahwa AIS adalah teknologi untuk memantau lalu lintas kapal di seluruh dunia.
AIS beroperasi pada kanal Very High Frequency (VHF) dengan frekuensi 161.975 MHz dan 162.025 MHz untuk mengirim dan menerima informasi terkait kapal secara otomatis.
Data yang dikirim oleh AIS mencakup nama dan jenis kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, tanda panggilan, kebangsaan kapal, bobot kapal, spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar, kecepatan, dan haluan kapal.
Perangkat AIS menggunakan sistem time division multiple access (TDMA), memungkinkan pengiriman sekitar 2000 pesan per menit.
Pesan ini dapat diterima oleh kapal lain, stasiun penerima AIS berbasis darat, dan stasiun penerima AIS berbasis satelit.
Satelit yang dikelola oleh anak bangsa turut menjadi stasiun penerima AIS.
Misi satelit LAPAN-A2, LAPAN-A3, Nusantara Earth Observation -1 (NEO-1), dan Nusantara Equatorial IoT (NEI) digunakan untuk memantau kapal di Indonesia.
Data-data AIS dari satelit ini berkontribusi dalam penjagaan dan pengawasan perairan Indonesia.
Beberapa kasus yang pernah dibantu oleh data AIS antara lain penculikan ABK oleh perompak pada Kapal Brahma-12, penyajian data lintasan Kapal MV Lyric Poet yang kandas di Laut Natuna, kerusakan terumbu karang oleh Kapal Caledonian Sky di Raja Ampat, kandasnya Kapal MT Alex di perairan Manggar, Belitung Timur, pelacakan Kapal MS-Yuanwang-3, pembajakan Kapal MT Namse Bangzod, pencarian Kapal Nur Allya di Halmahera, deteksi oil spill di Batam dan Muara Gembong, serta penyajian data lintasan kapal misterius di Raja Ampat.
Dengan penerapan AIS, Indonesia berkomitmen meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga lingkungan maritim. Implementasi yang tepat akan mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.
***