Penangkapan Kepala Cabang Dealer Motor yang Menggelapkan Dana Perusahaan

Seorang kepala cabang dealer motor di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berinisial BAK (44) akhirnya ditangkap setelah menjadi buron selama beberapa waktu. Ia dituduh melakukan penggelapan uang senilai lebih dari setengah miliar rupiah, yaitu sebesar Rp 572 juta.

Selama masa pelariannya, BAK terus berpindah-pindah tempat dan mengganti nomor telepon serta perangkat ponselnya untuk menghindari kejaran polisi. Dalam konferensi pers, Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan metode SCI (scientific crime investigation) karena pelaku sering berpindah tempat dan mengganti nomor telepon.

BAK akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah diburu sejak Maret 2025 lalu. Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Taman Suropati, Menteng, dan pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk proses lebih lanjut.

Aksi BAK baru diketahui setelah tim perusahaan melakukan audit dan pembukuan penjualan pada periode paruh kedua tahun 2024, yang dilakukan pada Januari 2025. Menurut AKP Seala, PT JUM melakukan audit dari pembukuan bulan Juli hingga Desember, dan ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan.

Berdasarkan pemeriksaan, BAK terbukti menggelapkan dana penjualan sebanyak 22 motor dalam periode Juli hingga Desember 2025. Total uang yang digelapkan adalah sebesar Rp 572.171.000, yang dibayarkan secara tunai dan tidak disetorkan ke rekening perusahaan.

Menurut pengakuan BAK, uang tersebut digunakan untuk membayar tagihan pinjaman online (pinjol) yang bunganya semakin meningkat. Awalnya, ia meminjam uang untuk menutupi usaha yang bangkrut, tetapi seiring waktu, jumlah pinjaman tersebut terus bertambah.

BAK mengaku memiliki tagihan dari 25 aplikasi pinjol yang harus dibayarkannya. Minimal pembayaran per bulan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 30 juta. “Paling kecil Rp 5 juta, paling besar Rp 30 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, BAK dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 dan 374 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Penggelapan Dana

  • BAK ditangkap setelah menjadi buron selama beberapa bulan.
  • Pelaku mengganti nomor telepon dan handphone untuk menghindari kejaran polisi.
  • Penangkapan dilakukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
  • Aksi BAK baru diketahui saat perusahaan melakukan audit pada Januari 2025.
  • Total dana yang digelapkan mencapai Rp 572 juta.
  • Uang tersebut digunakan untuk membayar tagihan pinjaman online.
  • BAK mengaku memiliki tagihan dari 25 aplikasi pinjol.
  • Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib

  • Penyidikan dilakukan dengan metode SCI untuk mengidentifikasi jejak pelaku.
  • Pelaku diamankan bersama barang bukti di Polsek Pesanggrahan.
  • Tim perusahaan melakukan audit dan pembukuan untuk mengetahui kecurangan.
  • Pelaku mengakui menggunakan uang untuk menutupi utang pinjaman online.
  • Hukuman yang diterima BAK berdasarkan Pasal 372 juncto 378 dan 374 KUHP.