Peraturan Presiden No.110/2025 tentang Ekonomi Karbon
Peraturan Presiden No.110/2025 tentang ekonomi karbon berpotensi membuka peluang investasi di sektor adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, sekaligus berkontribusi mengejar pertumbuhan ekonomi 8%. Aturan ini merupakan revisi dari Perpres 98/2021 yang dinilai kurang akomodatif terhadap perkembangan ekonomi karbon. Dengan adanya peraturan baru ini, seluruh instrumen karbon diperbolehkan diperdagangkan baik dalam pasar wajib (Emission Trading System/ETS), pasar sukarela (voluntary market), maupun perdagangan dalam skema Artikel 6 Persetujuan Paris.
Pasar ETS dirancang dengan mewajibkan peserta membayar emisi di atas ambang batas tertentu yang telah ditetapkan. Di Indonesia, ETS sudah mulai diterapkan di sektor kelistrikan terutama pada PLTU dengan menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE). Sementara itu, pasar sukarela mencakup proyek-proyek konservasi yang kebanyakan berbasis hutan dan lahan. Proyek ini menjual kredit karbon ke perusahaan-perusahaan asing seperti Shell untuk menurunkan catatan emisi.
Di Indonesia, sejumlah proyek konservasi sudah berjalan cukup lama, seperti Katingan-Mentaya Project di Kalimantan Tengah oleh PT Rimba Makmur Utama dan proyek konservasi hutan di Bujang Raba, Jambi oleh Yayasan KKI Warsi. Namun, pemerintah melakukan moratorium voluntary market pada 2021 karena perdagangan jenis ini tidak diatur dalam Perpres NEK 98/2021.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menilai penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 akan membuat perdagangan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) di Indonesia semakin bergairah. Menurutnya, pasar internasional saat ini dikuasai oleh voluntary carbon market.
Dengan revisi ini, semua jenis perdagangan karbon harus dicatat ke dalam sistem baru yang disebut Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menjamin bahwa karbon yang dijual tetap bisa diklaim untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC), kecuali melalui mekanisme otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA).
Manfaat Penerapan Pasar Wajib (ETS)
Penerapan pasar wajib atau ETS akan membuka peluang pendapatan dari lelang kuota emisi dan pembiayaan dari proyek offset karbon. Hal ini menguntungkan Pemerintah Indonesia karena karbon yang diperdagangkan tetap dihitung sebagai pencapaian NDC. Selain itu, mekanisme ini juga akan mengurangi eksposur terhadap kewajiban pajak luar negeri dalam kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan diterapkan Uni Eropa pada 1 Januari 2026.
Peluang Investasi di Pasar Sukarela
Pembukaan pasar sukarela akan membuka investasi dalam proyek adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Ini akan berdampak besar terhadap pengelolaan hutan dan gambut di Indonesia sebab proyek-proyek restorasi dan konservasi akan memiliki cukup dana dari penjualan kredit karbon untuk melaksanakan kegiatannya. Sejak moratorium diberlakukan, sejumlah proyek konservasi terbengkalai atau beroperasi tanpa pemasukan sehingga menghambat upaya adaptasi dan mitigasi.
Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) Riza Suarga mengatakan, “Selama ini kami puasa. Tapi kita yakin akan segera dibuka [voluntary market].”
Dampak pada Sektor Forest and Land Use (FOLU)
Sejumlah lini industri akan mendapatkan manfaat dari revisi Perpres NEK ini. Di sektor forest and land use (FOLU), pasar karbon sukarela akan menjamin setiap aksi restorasi dari sisi kebijakan dan pendanaan yang pada akhirnya akan bermanfaat untuk menjaga alam dan pencaharian masyarakat. Apalagi di sejumlah proyek, aksi konservasi juga selalu melibatkan pemberdayaan komunitas lokal yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Contohnya, PT RMU membangun pabrik albumin di Desa Tampelas yang mendorong warga lokal untuk membudidaya ikan gabus sebagai sumber utama albumin. COO PT RMU Rezal Kusumaatmadja mengatakan ini merupakan bagian dari proyek pemberdayaan di Katingan-Mentaya Project untuk memastikan kesejahteraan masyarakat setempat.
Peluang Baru di Sektor Energi Terbarukan dan Industri Hijau
Perpres NEK juga akan membuka peluang investasi baru di sektor energi terbarukan dan industri hijau yang rendah karbon. Dengan adanya regulasi ini, Indonesia siap memperkuat posisi dalam ekonomi karbon global sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


Tinggalkan Balasan