Sejarah Perjuangan untuk Mempertahankan Status Kota Batu

Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kota Batu, Yani Andoko, SH, Ketua Umum Eksponen Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Status Kota Batu, menegaskan bahwa lahirnya konsep Kota Bernuansa Desa bukanlah hasil kompromi politik, melainkan gagasan visioner yang menyelamatkan status Kota Batu dari ancaman degradasi wilayah.

“Pada masa krisis sekitar tahun 1998–1999, nasib Kota Batu ditentukan melalui presentasi di hadapan Komisi II DPR RI dan Kementerian Otonomi Daerah,” ungkap Yani, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, pada masa itu Indonesia tengah berada dalam euforia reformasi dan otonomi daerah. Namun, kondisi tersebut justru mengancam status Batu yang saat itu masih berstatus Kota Administratif untuk dikembalikan menjadi kecamatan di bawah Kabupaten Malang.

“Dalam situasi genting itulah, konsep Kota Bernuansa Desa lahir bukan sekadar jargon, tetapi menjadi penyelamat yang menentukan masa depan wilayah ini,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Kota Batu itu menjelaskan, ancaman penurunan status tersebut muncul karena pemerintah pusat di bawah pimpinan Dr. Ryas Rasyid selaku Menteri Otonomi Daerah kala itu sangat ketat dalam menyeleksi daerah otonom baru.

“Banyak daerah pemekaran dianggap belum siap dan justru akan menjadi beban baru bagi negara. Kekhawatiran terhadap Batu pun cukup beralasan. Apakah Batu hanya akan mengulang kesalahan urbanisasi kota lain? Apakah pembangunan justru akan menghancurkan basis pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan itu sempat menggantung di ruang rapat parlemen,” tuturnya.

Yani menambahkan, di tengah tekanan tersebut, Pokja Peningkatan Status Kota Batu muncul dengan gagasan revolusioner untuk zamannya. “Konsep ini bukanlah hasil kompromi politik, melainkan filosofi pembangunan yang berani dan berpandangan jauh ke depan,” jelasnya.

Konsep Kota Bernuansa Desa: Paradigma Baru Pembangunan

Konsep Kota Bernuansa Desa, lanjut Yani, menawarkan paradigma baru: memadukan infrastruktur dan pelayanan modern dengan kelestarian lingkungan serta kearifan lokal.

“Pokja saat itu menyampaikan janji kepada pemerintah pusat bahwa Batu akan berkembang dengan wajah berbeda. Bukan kota dengan gedung pencakar langit yang meminggirkan alam, tetapi kota yang menjadikan alam sebagai pusat identitas. Bukan meninggalkan pertanian, tetapi memodernisasi pertanian sekaligus menjadikannya daya tarik wisata,” paparnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa konsep Kota Bernuansa Desa dibangun di atas tiga pilar utama:

  • Pilar pertama adalah pelestarian lingkungan sebagai komitmen mutlak, dengan penerapan tata ruang yang ketat agar kawasan hijau dan pertanian tetap terlindungi serta pembangunan diarahkan selaras dengan lanskap alam.
  • Pilar kedua menekankan integrasi antara pertanian dan pariwisata, di mana sektor pertanian tidak ditinggalkan, melainkan dijadikan tulang punggung ekonomi melalui pengembangan agrowisata yang berkelanjutan.
  • Pilar ketiga berfokus pada pembangunan infrastruktur berwajah desa, yaitu penerapan standar modern tanpa menghilangkan karakter alami wilayah pegunungan dan menghindari kesan betonisasi yang berlebihan.

Keberhasilan Konsep sebagai Kemenangan Diplomasi Ide

Menurut Yani, keberhasilan konsep tersebut menjadi kemenangan diplomasi ide. “Dr. Ryas Rasyid melihat dalam konsep ini model otonomi daerah yang substantif, yakni otonomi yang benar-benar berdasar pada kekhasan dan potensi lokal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan meyakinkan pemerintah pusat membuat Batu akhirnya ditetapkan sebagai daerah otonom melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001, pada 21 Juni 2001.

“Penetapan ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan kemenangan sebuah gagasan besar. Warisan konsep Kota Bernuansa Desa masih dapat kita saksikan hingga hari ini dalam wajah Kota Batu yang asri, di antara kebun apel dan bunga, serta perpaduan wisata modern dengan lanskap pertanian,” pungkasnya.