Pentingnya Penegakan Hukum dalam Pengelolaan Sampah
Putri Koster, Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap individu yang masih membuang sampah sembarangan. Ia menilai bahwa langkah tegas ini diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih tertib dan bertanggung jawab.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, pada Jumat (17/10). Dalam kesempatan tersebut, Putri Koster menyampaikan beberapa poin penting terkait bahaya plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah.
“Plastik tidak hanya sulit terurai, tetapi jika dibakar akan menghasilkan racun dioksin yang berbahaya bagi pernapasan dan dapat merusak paru-paru,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan beralih ke tas kain sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Menurut Putri Koster, melalui regulasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan, pihaknya akan terus mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran di lapangan. Hal ini bertujuan agar kebiasaan tertib membuang sampah menjadi karakter masyarakat Bali secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memilah dan memisahkan sampah sesuai jenisnya sejak dari rumah tangga, sehingga tidak semua sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya seperti TPA Suwung.
Upaya ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang menjadi pedoman bagi desa dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Peran Kepala Desa dalam Pengelolaan Sampah
Putri Koster juga mengimbau para kepala desa untuk membuat aturan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, termasuk mengaktifkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga. “Sampah organik bisa diolah di sumbernya menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dikirim ke TPS3R untuk didaur ulang, dan residu dibawa ke TPST untuk dihancurkan. Intinya, pengelolaan harus dimulai dari sumbernya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perarem desa adat dapat memperkuat implementasi kebijakan ini. Selain itu, ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam proses pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Bahaya Pembakaran Sampah
Prof. Luh Kartini, anggota Tim Kerja Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, memberikan peringatan tentang bahaya pembakaran sampah, terutama sampah organik yang tercampur plastik. Menurutnya, pembakaran sampah menghasilkan asap beracun yang mengandung dioksin dan benzopirena yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan kanker, pada radius hingga 5 kilometer.
“Pembakaran sampah yang mengandung klorin bisa menghasilkan lebih dari 70 jenis zat beracun. Karena itu, kebiasaan membakar sampah perlu dihentikan demi melindungi kesehatan dan lingkungan,” tegasnya.
Implementasi Program Strategis Bali PSBS
Plt. Camat Banjar, Putu Widiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan Program Strategis Bali PSBS dengan melibatkan Forkompimda, perbekel, kelian adat, dan masyarakat. Namun, ia mengakui hasilnya belum optimal karena masih terbatasnya lahan dan biaya.
“Seluruh desa di Kecamatan Banjar sudah memiliki peraturan desa dan perarem pengelolaan sampah. Lima desa—Temukus, Banyuatis, Munduk, Dencarik, dan Kaliasem—bahkan sudah memiliki TPS3R dan TPST, tetapi masih perlu peningkatan kapasitas,” ujarnya.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah
Dalam acara tersebut turut hadir Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Wardani Sutjidra, Sekretaris I Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Hermawati Supriatna, anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Camat Buleleng, para kader PKK, Manggala Pakis, serta masyarakat setempat.
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan implementasi Bhisama Pengelolaan Sampah Upakara yang akan mengatur tata cara pengelolaan sampah upakara berbasis teknologi ramah lingkungan seperti biopori dan teba modern, sesuai prinsip Tri Hita Karana.


Tinggalkan Balasan