Pemerintah Indonesia Mengambil Langkah Strategis dalam Penanganan Sampah Perkotaan
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam menangani krisis sampah perkotaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Waste to energy, perpresnya sudah keluar dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya. Itu nanti diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara,” ujar Bahlil dalam acara HIPMI–Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dan penetapan harga listrik hasil olahan sampah akan menjadi kewenangan Kementerian ESDM, namun pengelolaannya diprioritaskan bagi Danantara Indonesia.
“Nanti semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM. Tetapi diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara,” katanya menegaskan.
Transformasi Sistem Pengelolaan Sampah Nasional
Dukungan terhadap implementasi Perpres 109/2025 juga datang dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, yang menyebut kebijakan ini sebagai langkah nyata transformasi pengelolaan sampah nasional.
“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan itu merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujar Hanif.
Peraturan Presiden yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 ini dianggap menjadi tonggak baru dalam arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional. Kebijakan tersebut menandai pergeseran paradigma dari penanganan sampah konvensional menuju sistem modern, efisien, dan berkelanjutan.
Sampah Jadi Energi, Bukan Lagi Beban Lingkungan
Hanif menegaskan bahwa aturan baru ini diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional, yang selama ini menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, serta ancaman kesehatan masyarakat.
“Melalui Perpres itu, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan,” jelas Hanif.
Kebijakan ini juga memberikan sinyal kuat kepada dunia bahwa Indonesia mulai menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian integral dari transisi energi bersih nasional.
Perbedaan Signifikan dari Aturan Sebelumnya
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Salah satunya adalah perluasan sasaran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria teknis dan lingkungan.
Aturan baru ini juga mengukuhkan peran Danantara Indonesia sebagai mitra strategis dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), termasuk dukungan investasi dan pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Dengan struktur yang lebih tegas, pemerintah berharap proses investasi dan pengelolaan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Insentif Tarif dan Kepastian Investasi
Salah satu aspek penting dalam Perpres 109/2025 adalah pemberian jaminan kepastian investasi.
Pemerintah menetapkan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kilowatt hour (kWh) selama 30 tahun, serta kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah dari fasilitas PSEL yang dikembangkan.
Langkah ini dinilai akan memperkuat daya tarik investor dan mempercepat realisasi proyek waste to energy di berbagai kota besar.
Skema tersebut juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung ekonomi hijau dan energi terbarukan.
“Skema ini diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional,” tegas Hanif.
Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Program
Pemerintah daerah turut memegang peranan penting dalam implementasi program ini. Menurut Hanif Faisol Nurofiq, setiap daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL, yakni:
- Menyiapkan lahan untuk pembangunan fasilitas waste to energy
- Memastikan pasokan serta pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan secara berkelanjutan
Tanpa dukungan aktif dari pemerintah daerah, proyek energi sampah ini tidak akan dapat mencapai skala nasional yang diharapkan. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi elemen vital dalam keberhasilan implementasi Perpres 109/2025.
Danantara Jadi Motor Utama Transisi Energi Sampah Nasional
Dengan dukungan penuh pemerintah dan mandat langsung dari Perpres, Danantara Indonesia kini menjadi motor utama dalam pengembangan proyek waste to energy di Indonesia.
Proyek ini akan menjadi bagian dari ekosistem besar energi terbarukan yang tengah dibangun untuk menjawab tantangan dekarbonisasi dan pengurangan emisi karbon nasional.
Sinergi antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta sektor swasta diharapkan dapat membawa Indonesia menuju era energi bersih berbasis ekonomi sirkular — di mana sampah bukan lagi masalah, tetapi peluang energi masa depan.


Tinggalkan Balasan