Penetapan Tersangka Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Lisa sebagai tersangka pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa Lisa akan dipanggil pada pukul 11.00. “Betul (dipanggil) sebagai tersangka Senin jam 11,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Ahad, 19 Oktober 2025.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Kasus ini bermula dari klaim yang dibuat oleh Lisa Mariana bahwa dirinya telah dihamili oleh Ridwan Kamil setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021. Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa laporan itu dibuat karena Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil sehingga mencemarkan nama baik mantan gubernur Jabar tersebut.

Perkembangan Terkini Kasus

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Bareskrim Polri sedang memproses berbagai bukti dan keterangan terkait pernyataan Lisa Mariana. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Beberapa poin penting yang muncul dalam kasus ini antara lain:

  • Lisa Mariana mengklaim bahwa dirinya telah berselingkuh dengan Ridwan Kamil selama beberapa hari di Hotel Wyndham Palembang.
  • Ridwan Kamil secara tegas membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa ke pihak berwajib.
  • Laporan polisi yang diajukan oleh Ridwan Kamil merujuk pada undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik.
  • Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa pernyataan Lisa Mariana telah merusak reputasi mantan gubernur Jabar.

Langkah Berikutnya

Setelah penetapan tersangka, Lisa Mariana akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum ini akan terus berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua fakta yang ada dapat terungkap secara jelas dan transparan.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, terutama ketika melibatkan tokoh publik. Penyidik Bareskrim Polri tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan profesional.