Kasus Dosen Diduga Banting Mahasiswa di Kendari
Seorang dosen kampus swasta di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MA, diduga melakukan kekerasan terhadap mahasiswa inisial AL (23). Insiden ini terjadi saat kegiatan Orientasi Studi Dasar-dasar Islam dan Kemuhammadiyahan (OSDIK), Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
AL mengaku ditendang lalu dibanting karena mengenakan kemeja PDH dari jurusan berbeda. Ia menjelaskan bahwa dosen tersebut datang kepadanya, menendang, lalu membantingnya di atas paving block. Setelah itu, AL disuruh membuka baju PDH Teknik Lingkungan.
Kasus ini mencuat setelah rekaman kamera Closed-Circuit Television (CCTV) peristiwa tersebut beredar luas di masyarakat. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr Yusuf, mengatakan pihak kampus telah mengambil langkah awal sesuai arahan Rektor. Ia menyebut sudah memfasilitasi mediasi serta mengumpulkan informasi dari dosen maupun mahasiswa yang terlibat, dengan keterangan diambil secara terpisah.
Menurut Dr Yusuf, kejadian itu merupakan bentuk kekhilafan dari oknum dosen. Ia menjelaskan bahwa kondisi saat itu kampus sedang ramai, dan dosen melihat ada mahasiswa memakai pakaian dinas harian (PDH) dari program studi lain. Awalnya hanya ingin ditanyakan, tetapi berujung pada insiden seperti di rekaman CCTV.
Dr Yusuf menyampaikan detail dari peristiwa ini masih terus didalami karena rekaman CCTV kurang jelas akibat jarak dan keramaian di lokasi. Sehingga, pihak kampus belum bisa menjatuhkan sanksi sebelum seluruh fakta diperoleh. “Kita tidak terburu-buru memberikan sanksi sebelum datanya lengkap. Tapi komitmen kami jelas, kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tuturnya.
Dr Yusuf menyebut dosen yang terlibat dalam kasus ini masih aktif mengajar dan statusnya di kampus sebagai dosen tetap. Meski begitu, penanganan kasus ini tetap berjalan, agar kondisi di lingkungan kampus bisa kembali normal tanpa kekhawatiran.
“Kita membangun kampus ini atas dasar kekeluargaan dan persaudaraan. Tidak ada ruang bagi kekerasan, baik antarmahasiswa maupun antara dosen dengan mahasiswa,” katanya.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Setelah sempat ditahan di Polresta Kendari pada Kamis (16/10/2025), kini MA telah dibebaskan menyusul permohonan penangguhannya diterima. Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan alasan atau pertimbangan menangguhkan penahanan MA. “MA mengajukan permohonan penangguhan dibarengi dengan rekam medis, di mana MA ini mengalami penyakit gula, vertigo, dan dalam proses pemeriksaan hingga penetapan, tersangka kooperatif,” jelasnya, Minggu (19/10/2025).
Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan MA mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pada Jumat (17/10/2025). “Kami tegaskan penangguhan penahanan bukan berarti proses hukumnya berhenti, saat ini berkas tersangka telah kami kirim ke Kejaksaan,” tutupnya.
Lokasi Kejadian
Untuk diketahui, Kampus Swasta ini terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Lokasi penganiayaan ini hanya berjarak 3 kilometer (km) dari Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.


Tinggalkan Balasan