Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Bangka Selatan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan sepasang anak baru gede (ABG) yang menjalin hubungan asmara selama hampir setahun. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah bujuk rayu dengan janji pernikahan.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian pada 8 Desember 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap perkara tersebut tiga hari kemudian, tepatnya pada 11 Desember 2025.

Perbuatan tidak terpuji ini berlangsung secara berulang sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di area publik kawasan pesisir pantai di Kecamatan Toboali. Dalam proses pengungkapan, Unit PPA Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi keberadaan terlapor di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tukak Sadai.

Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui perbuatannya. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur peradilan anak.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai baju, celana panjang, dan pakaian dalam. Barang-barang ini diduga dikenakan oleh korban saat kejadian. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ayah korban, hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Pelaku menggunakan janji pernikahan sebagai modus bujuk rayu untuk melancarkan perbuatannya. “Modusnya adalah bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga korban mengikuti keinginan pelaku,” jelas Kepala Unit PPA Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Meski demikian, penanganan perkara tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak, mengingat terlapor masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Proses hukum dilakukan dengan pendampingan pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana terhadap anak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.

Fakta-Fakta Terkait Kasus

  • Identitas Korban: MP (14), seorang pelajar warga Kecamatan Toboali.
  • Identitas Pelaku: An (17), seorang pelajar asal Kecamatan Tukak Sadai.
  • Waktu Kejadian: Peristiwa terakhir terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
  • Modus Pelaku: Janji pernikahan sebagai alasan untuk melakukan persetubuhan.
  • Barang Bukti: Pakaian korban seperti kaos berlengan panjang, celana panjang berwarna hitam, dan pakaian dalam berwarna merah.

Tindakan yang Dilakukan Polisi

  • Penyelidikan: Dilakukan selama tiga hari setelah laporan diterima.
  • Pemeriksaan Awal: Dilakukan terhadap pelaku di rumahnya di Kecamatan Tukak Sadai.
  • Pengungkapan Kasus: Dilakukan setelah adanya pengakuan dari pelaku.
  • Penetapan ABH: Pelaku ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Rekomendasi dari Pihak Kepolisian

  • Peningkatan Pengawasan Orang Tua: Orang tua diminta lebih waspada terhadap pergaulan anak.
  • Laporan Jika Ada Indikasi Kekerasan: Orang tua diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
  • Perlindungan Hukum: Korban diberikan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.