Penjelasan Kuasa Hukum Nadiem Makarim Terkait Tuduhan Keuntungan Pribadi
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, memberikan penjelasan terkait tuduhan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Menurut Dodi, tuduhan bahwa kliennya memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar tidak memiliki dasar yang jelas dan menyesatkan.
“Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 miliar jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeserpun,” kata Dodi dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa Nadiem sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi dari proses pengadaan Chromebook yang sedang diproses secara hukum.
Selain itu, Dodi juga menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, kondisi keuangan Nadiem mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan sebelumnya. “Selama menjabat Menteri, Mas Nadiem justru kekayaannya merosot 51 persen,” ujarnya.
Dodi menambahkan bahwa angka Rp 809 miliar yang muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa lain tidak dapat diartikan sebagai keuntungan pribadi Nadiem. Menurutnya, nilai tersebut berkaitan dengan aktivitas korporasi dan tidak ada hubungannya langsung dengan Nadiem secara individu.
“Nilai Rp 809 M yang dituduhkan dalam dakwaan pada sidang tiga terdakwa lain bukan keuntungan pribadi, melainkan transaksi korporasi yang tidak ada kaitannya dengan Mas Nadiem secara individu,” tegas Dodi.
Isu Investasi Google yang Sering Disalahpahami
Dodi juga meluruskan isu terkait investasi Google yang sering dikaitkan dengan kebijakan di Kemendikbudristek. Menurutnya, investasi tersebut terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. “Di lain sisi, isu investasi Google pun sering disalahpahami. Investasi tersebut terjadi pada 2018, jauh sebelum Mas Nadiem menjabat,” jelas Dodi.
Ia menjelaskan bahwa penambahan saham Google pada 2020 merupakan keputusan bisnis murni yang dilakukan untuk menyesuaikan kepemilikan akibat masuknya investor lain. “Penambahan saham di 2020 adalah langkah bisnis Google untuk menyesuaikan porsi kepemilikannya yang menyusut akibat masuknya investor lain, yang total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor mencapai lebih dari 9 miliar USD,” tambahnya.
Dodi menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara penambahan kepemilikan saham Google dengan kebijakan apa pun di Kemendikbudristek. Oleh karena itu, ia menyerukan agar tuduhan terhadap Nadiem dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Penambahan kepemilikan saham Google bukan terkait kebijakan apa pun di Kemendikbudristek. Penting untuk melihat fakta secara utuh, dan pembuktian yang jelas terhadap tuduhan yang dilayangkan,” imbuhnya.
Fakta Terkait Sidang Pengadilan
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook selama menjabat pada 2020–2022. Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12). Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan, di mana disebutkan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 809.596.125.000.
Meski demikian, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem ditunda karena kondisi kesehatannya yang masih terbaring sakit dan menjalani perawatan medis di RS Abdi Waluyo, Jakarta.


Tinggalkan Balasan