
Pengajuan Pendaftaran Pesantren Kembali Dibuka
Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren kembali dibuka setelah dilakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025. Layanan tersebut akan mulai beroperasi kembali pada 1 Januari 2026 mendatang.
Pengambilan kebijakan ini dilakukan setelah menerima masukan dari berbagai pihak pasca terjadinya peristiwa runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur. Kemenag RI melakukan moratorium pengajuan tanda daftar keberadaan pesantren sebagai bentuk respons terhadap insiden tersebut.
Dalam rangka merespons peristiwa tersebut, Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran. Keputusan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN mulai 1 Januari 2026.
Waktu Pengajuan Pendaftaran
Juknis yang diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kemenag mengatur waktu pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dalam tiga periode dalam satu tahun berjalan, yaitu:
- Periode pertama: 1 Januari sampai 28 Februari.
- Periode kedua: 1 Mei sampai 30 Juni.
- Periode ketiga: 1 September sampai 31 Oktober.
“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” ujar Amien Suyitno, Dirjen Pendidikan Islam, dalam kesempatan Rakernas Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Persyaratan Pendaftaran
Adapun tanda daftar keberadaan pesantren dapat diberikan kepada pesantren yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim.
- Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan.
- Memenuhi unsur pesantren (
arkanul ma’had
) yang terdiri atas: keberadaan kiai, santri mukim, pondok atau asrama pesantren, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau
Dirasah Islamiyah
dengan pola pendidikan
mu’allimin. - Mengembangkan nilai Islam
rahmatan lil’alamin
dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (
ruhul ma’had
), yang meliputi Jiwa NKRI dan nasionalisme, jiwa keilmuan, jiwa keikhlasan, jiwa kesederhanaan, jiwa ukhuwah, jiwa kemandirian, jiwa kebebasan, dan jiwa keseimbangan. - Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
- Berkomitmen dalam membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan serta pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya.
- Memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan dalam bentuk persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat layak fungsi.
Selain itu, pesantren juga harus memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, dengan dibuktikan adanya persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi (asli/salinan
scan
PDF) dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki masjid/musala yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri.
- Memiliki asrama yang memiliki kapasitas ruang sesuai dengan jumlah santri.
- Memiliki ruang belajar yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri dan memiliki sirkulasi udara yang baik.
- Memiliki fasilitas dapur dan MCK yang baik, bersih, dan sehat.
Pesantren juga harus menunjukkan asli
scan
PDF surat pernyataan komitmen penerapan nilai-nilai moderasi beragama pada pesantren.


Tinggalkan Balasan