Penyelenggaraan SMA Swasta Siger yang Tidak Berizin dan Terdaftar Dapodik
Para pejabat penting di bidang pendidikan mulai mengungkapkan kejelasan terkait penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta Siger yang belum memiliki izin operasional serta tidak terdaftar dalam sistem Dapodik. Selain itu, sekolah ini diduga menggunakan aset negara yang berasal dari konflik kepentingan antara pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Pernyataan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan izin operasional untuk SMA Siger. Ia menegaskan bahwa pengajuan izin tersebut masih belum lengkap sesuai aturan yang berlaku.
“Enggak, karena kan belum berizin,” tegasnya saat dikonfirmasi tentang undangan untuk SMA Siger dalam rangka SPMB serentak tahun 2026/2027. Ia juga menekankan bahwa rekomendasi hanya diberikan jika persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Thomas Americo menjelaskan bahwa semua pihak yang ingin membangun sekolah baru harus mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar proses pembelajaran dapat berjalan secara legal dan terstruktur.
Penolakan Izin dari DPMPTSP
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung juga mengungkapkan bahwa hingga bulan November 2025, pihaknya belum menerima pengajuan permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung.
“Sampai bulan November 2025 belum ada permohonan izin Pendirian Satuan Pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” begitu keterangan tertulisnya.
Penganggaran oleh DPRD Kota Bandar Lampung
Setelah beberapa waktu lamanya, akhirnya Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger Bandar Lampung. Asroni Paslah, Wakil Sekretaris DPD Gerindra Lampung, memastikan bahwa anggaran tersebut tidak disetujui.
“Kalo untuk Siger, saya pastikan kemaren kita enggak menganggarkan itu.” Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan aset negara oleh yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Menurutnya, penggunaan fasilitas negara harus memiliki administrasi pinjam pakai guna meminimalisir polemik di tengah publik. “Soal penggunaan fasilitas negara, itu kan harus jelas. Yayasan ini perorangan, ada perjanjian di situ. Apakah mereka sewa, harus jelas antara sekolah dan pemkot. Kalau enggak itu bermasalah.”
Masalah dalam Penggunaan Aset Negara
SMA Siger Bandar Lampung belum mendapat pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta DPMPTSP provinsi Lampung. Selain itu, sekolah ini juga belum terdaftar dalam Dapodik. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas pendidikan yang dilakukan oleh SMA Siger belum memiliki legalitas yang sah.
Pernyataan dari Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung pada bulan September menyebutkan bahwa sudah ada BAST sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, Mulyadi tidak lagi menjawab maupun membalas ketika muncul permohonan untuk melihat dokumentasi sebagai validitas pembuktian.
Ternyata, pernyataan Mulyadi bertentangan dengan pernyataan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung pada tanggal yang sama. Terdengar dari pernyataan seorang perempuan yang kira-kira usianya 40 tahunan, BAST belum sampai ke pihaknya.
Kesimpulan
Rangkaian pernyataan dari tiga pejabat kunci—Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—mengindikasikan adanya masalah serius dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung. Sekolah tersebut terbukti belum mengantongi izin operasional, belum terdaftar dalam Dapodik, serta belum pernah mengajukan permohonan perizinan resmi hingga November 2025, namun sudah menjalankan aktivitas pendidikan dan bahkan memanfaatkan aset negara.
Kondisi ini semakin parah karena dugaan konflik kepentingan antara pendiri dan pengelola yayasan dengan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Selain itu, belum ada transparansi terkait support administrasi penggunaan fasilitas milik negara, terlihat dari pernyataan yang saling bertentangan antara pejabat Disdikbud dan BKAD terkait keberadaan BAST.
Dengan tidak dianggarkannya SMA Siger dalam RAPBD 2026 serta belum adanya legalitas yang lengkap, kasus ini menegaskan adanya indikasi inprofesionalitas dan lemahnya tata kelola yayasan pendidikan. Situasi tersebut berpotensi merugikan kepastian hukum, keadilan bagi sekolah swasta lain, serta hak peserta didik, sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas oleh pemerintah daerah dan aparat pengawas.


Tinggalkan Balasan