Kebutuhan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Pemerintah telah mengestimasi kebutuhan dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, mencapai Rp51 triliun pada Tahun Anggaran 2026. Dana sebesar ini akan digunakan untuk membangun kembali infrastruktur dan mendorong pemulihan ekonomi daerah yang terdampak bencana.

Untuk menopang kebutuhan besar ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagai intervensi fiskal. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain reprioritisasi belanja kementerian/lembaga (K/L), relaksasi Transfer ke Daerah (TKD), hingga opsi penghapusan utang pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) terdampak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa APBN akan menjadi instrumen utama dalam pembangunan kembali daerah bencana. Estimasi kebutuhan Rp51 triliun tersebut akan dipenuhi melalui berbagai sumber, termasuk realokasi belanja infrastruktur K/L dan pemanfaatan pooling fund bencana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

“Pak Menteri telah mengatakan ada reprioritisasi 2026, pemanfaatan alokasi belanja yang tidak perlu. Kami akan alokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kembali daerah bencana,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Selain itu, Suahasil menegaskan instruksi agar Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan K/L terkait memprioritaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun belanja infrastruktur reguler mereka ke wilayah terdampak.

Restrukturisasi Hingga Write-off Utang PEN

Salah satu kebijakan krusial yang disiapkan adalah penanganan pinjaman Pemda (Pinjaman PEN) yang ditarik saat pandemi Covid-19. Suahasil menjelaskan bahwa banyak Pemda di wilayah bencana memiliki portofolio utang yang digunakan untuk membangun infrastruktur.

Kementerian Keuangan akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan asesmen terhadap kondisi aset infrastruktur yang dibiayai dari utang tersebut.

“Kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan terdampak longsor kemudian sama sekali tidak bisa dipakai, maka kita bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” tegas Suahasil.

Sementara itu, bagi infrastruktur yang masih bisa digunakan namun memerlukan perbaikan, pemerintah menyiapkan opsi restrukturisasi berupa perpanjangan tenor dan pengurangan cicilan.

Relaksasi TKD Rp43,8 Triliun

Dari sisi likuiditas daerah, pemerintah juga memangkas birokrasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Suahasil menyebut total TKD yang akan disalurkan dengan mekanisme tanpa syarat salur mencapai Rp43,8 triliun, agar Pemda tidak terkendala urusan administrasi di tengah kebutuhan dana yang mendesak.

“Kami memahami pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat, dana tersedia. Jadi kita akan salurkan tanpa syarat salur,” paparnya.

Adapun untuk penanganan jangka pendek sisa tahun anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan Dana Kemasyarakatan senilai Rp268 miliar yang didistribusikan ke APBD 3 provinsi (masing-masing Rp20 miliar) dan 52 kabupaten/kota (masing-masing Rp4 miliar).

Selain itu, Kemenkeu telah menambah alokasi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sebesar Rp1,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak, serta mengamankan sisa dana cadangan bencana senilai Rp2,97 triliun yang siap diaktifkan sewaktu-waktu.

Percepatan Klaim Asuransi Barang Milik Negara

Terakhir, Suahasil juga mendorong percepatan klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN). Kemenkeu telah menerbitkan Surat Edaran agar K/L segera mengidentifikasi aset negara yang diasuransikan di wilayah bencana dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat proses klaim.