Pemerintah Sulawesi Utara Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Besaran UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp4.002.630, dengan kenaikan sebesar 6,018% dibandingkan dengan besaran UMP tahun sebelumnya. Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling pada Sabtu, 20 Desember 2025, melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025.
Yulius menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Ia berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.
Sebagai informasi, UMP Sulut pada tahun 2025 lalu berada di angka Rp3.775.425. Dengan kenaikan sebesar 6,018% atau sekitar Rp227.205, maka UMP 2026 menjadi sebesar Rp4.002.630. Sementara itu, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) juga mengalami kenaikan sebesar Rp232.885.
Perhitungan kenaikan upah minimum ini menggunakan formula yang mencakup variabel alfa sebesar 0,8 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. UMSP berlaku khusus untuk sektor pertambangan, seperti tambang minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam, dan sektor energi yang mencakup pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Yulius meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Perubahan Aturan Pengupahan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Salah satu perubahan utama dalam beleid ini adalah mengenai formula upah minimum. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 serta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha serta stabilitas ekonomi nasional.
Beberapa perubahan terkait dengan formula upah minimum tercantum dalam Pasal 26. Ayat (3) menegaskan bahwa indeks tertentu atau alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Alfa juga harus memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Tidak ada perubahan terkait formula upah minimum dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5), yakni nilai penyesuaian upah minimum tetap dihitung dengan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Ayat (6) pasal yang sama menyatakan bahwa alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,1 sampai dengan 0,3.
Di samping itu, pada ayat (7) tertuang bahwa dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota berwenang menentukan besaran alfa dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kepentingan keseimbangan pekerja dan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Penetapan Kebijakan Pengupahan
Beberapa perubahan lain terkait upah minimum mencakup Pasal 4 ayat (1a), yang menegaskan peran pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan untuk terlibat dalam penetapan kebijakan pengupahan oleh pemerintah pusat. Di samping itu, pada Pasal 25 ayat (1) ditambahkan bahwa upah minimum juga mencakup upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang diatur dalam bagian terpisah.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan konsistensi dalam pengaturan upah minimum, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja di Sulawesi Utara.


Tinggalkan Balasan