Tanggapan Uni Eropa atas Kritik Akademisi Aceh
Uni Eropa melalui Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam secara resmi merespons surat protes dan permohonan dialog dari akademisi Universitas Malikussaleh, Nazaruddin MAP. Surat tersebut diterima pada Kamis (19/12/2025) dan merupakan respons terhadap kekhawatiran yang disampaikan oleh Nazaruddin, seorang pemerhati masalah kebijakan dan dosen kebijakan publik di Prodi Administrasi Publik, FISIP Unimal.
Nazaruddin sebelumnya menyoroti bencana banjir di Aceh dan Sumatra serta penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR). Dalam surat balasan tertanggal 19 Desember 2025, Uni Eropa menyampaikan belasungkawa mendalam atas bencana banjir yang menimbulkan banyak korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan material yang besar di Sumatera. Surat tersebut ditandatangani oleh Sander Happaerts, Penasihat Lingkungan dan Digital Uni Eropa, atas nama Komisi Eropa.
Nazaruddin mengirim surat elektronik (e-mail) permohonan dialog dan peninjauan kritis terhadap penerapan EUDR yang dinilai berkontribusi terhadap krisis ekologis dan bencana banjir di Aceh dan Sumatra. Surat tanggal 8 Desember 2025 tersebut mewakili suara masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas yang terdampak langsung oleh kerusakan hutan, banjir bandang, serta krisis kemanusiaan di berbagai wilayah Aceh dan Sumatra.
Dalam surat itu, Nazaruddin menegaskan bahwa banjir besar yang menewaskan ribuan orang dan mengungsikan lebih dari 1,5 juta jiwa bukanlah bencana alam biasa, melainkan bencana ekologis akibat deforestasi yang dilegalkan melalui izin. Puluhan ribu kayu gelondongan bernomor dan berizin yang hanyut dalam banjir membuktikan bahwa tragedi ini adalah kehancuran yang direncanakan dan dilegalkan.
Surat tersebut juga menyoroti kerusakan hutan di kawasan strategis seperti Ekosistem Leuser dan Hutan Batang Toru, yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan komoditas seperti kelapa sawit, karet, dan kakao. Komoditas tersebut, menurut mantan Ketua BEM Unimal, sebagian besar berakhir di pasar global, termasuk Uni Eropa.
Berdasarkan data World Resources Institute, Sumatra disebut telah kehilangan sekitar 1,2 juta hektare hutan primer dalam dua dekade terakhir, terutama akibat ekspansi perkebunan. Nazaruddin mengkritik EUDR yang dinilai terlalu menekankan kepatuhan administratif dan legalitas dokumen, sehingga berisiko menjadi alat “greenwashing” birokratis. Menurutnya, pendekatan tersebut gagal menangkap realitas kerusakan ekologis di lapangan, meskipun produk-produk yang dihasilkan dinyatakan legal secara hukum.
Dalam surat itu, ia juga menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada Uni Eropa, antara lain:
* Mendesak investigasi independen dan transparan atas asal-usul kayu bernomor yang ditemukan di lokasi bencana.
* Memasukkan data satelit dan verifikasi lapangan independen ke dalam mekanisme uji tuntas EUDR.
* Menetapkan kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Leuser dan Batang Toru sebagai wilayah berisiko sangat tinggi tanpa pengecualian.
* Membentuk forum dialog langsung dan mekanisme pengaduan yang melibatkan masyarakat sipil dan komunitas adat Aceh.
“Masyarakat Aceh tidak lagi meminta belas kasihan, melainkan menuntut keadilan ekologis dan akuntabilitas transnasional,” tulis Nazar seraya meminta Uni Eropa memberikan tanggapan dan rencana tindak lanjut konkret dalam waktu 14 hari kerja.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Program Lingkungan PBB (UNEP), pelapor khusus PBB, koalisi masyarakat sipil Indonesia, serta media internasional seperti The Guardian dan Reuters, sebagai bentuk tekanan politik dan advokasi global atas krisis lingkungan di Aceh dan Sumatera.
Sementara itu dalam surat balasan tertanggal 19 Desember 2025, Uni Eropa menyampaikan belasungkawa mendalam atas bencana banjir yang menimbulkan banyak korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan material yang besar di Sumatera. Surat tersebut ditandatangani oleh Sander Happaerts, Penasihat Lingkungan dan Digital Uni Eropa, atas nama Komisi Eropa.
Menanggapi substansi surat Nazaruddin tertanggal 8 Desember 2025, Uni Eropa menegaskan bahwa EUDR merupakan inisiatif kunci dalam upaya memerangi deforestasi global. Komisi Eropa, menurut surat tersebut, tetap berkomitmen penuh untuk mengejar tujuan-tujuan ambisius regulasi tersebut.
“Kerja sama dengan negara ketiga merupakan prioritas berkelanjutan bagi kami,” tulis Delegasi Uni Eropa. Disebutkan pula bahwa EUDR telah melalui proses konsultasi yang ekstensif sepanjang pembahasannya, termasuk pelibatan negara-negara mitra seperti Indonesia.
Uni Eropa menjelaskan bahwa sejak tahun 2020, Komisi Eropa telah membentuk Platform Multi-Pemangku Kepentingan tentang Perlindungan dan Pemulihan Hutan Dunia, yang melibatkan pemangku kepentingan, peneliti, serta negara ketiga dalam proses legislasi. Sejumlah pertemuan platform tersebut berlangsung sebelum, selama, dan setelah proses legislasi yang berujung pada adopsi EUDR pada Juni 2023.
Selain itu, Uni Eropa juga mengingatkan kembali komitmennya dalam Kerangka Strategis Kerja Sama Internasional yang diumumkan pada Oktober 2024. Dalam setahun terakhir, Komisi Eropa mengklaim telah meningkatkan dialog dengan negara-negara mitra, termasuk dengan Pemerintah Indonesia.
Uni Eropa menyatakan akan terus mendengarkan dan menanggapi berbagai kekhawatiran, serta memberikan klarifikasi jika diperlukan terkait implementasi EUDR. Delegasi Uni Eropa juga menyatakan kesiapan untuk menjawab pertanyaan lebih lanjut yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.


Tinggalkan Balasan