Profesi Debt Collector yang Tidak Semua Orang Pahami

Profesi debt collector sering kali dianggap sebagai pekerjaan yang tidak ramah dan penuh ancaman. Namun, kenyataannya, tidak semua debt collector bekerja dengan cara yang kasar. Ada banyak aspek penting dalam proses penagihan yang perlu dipahami oleh masyarakat agar tidak salah paham.

Proses Penagihan yang Terstruktur

Soleh, seorang debt collector berusia 47 tahun, menjelaskan bahwa proses penagihan kendaraan bermasalah tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum melakukan eksekusi, pihaknya terlebih dahulu memastikan status tunggakan debitur dan berkoordinasi dengan kantor leasing terkait. Jika kendaraan masih memungkinkan untuk ditebus, pihak debt collector akan memberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka.

“Di lapangan pun kita enggak semena-mena langsung eksekusi. Sebelum stop-in, kami konfirmasi dulu. Kalau nominalnya kecil, masih bisa diselesaikan, biasanya satu minggu,” jelas Soleh saat dihubungi.

Banyak Kendaraan yang Sudah Berpindah Tangan

Menurut Soleh, sebagian besar unit kendaraan bermasalah yang mereka temui di jalan sudah berpindah tangan. Beberapa di antaranya bahkan dijual melalui media sosial atau dijadikan jaminan kepada pihak ketiga. Ini membuat banyak orang salah mengira bahwa motor atau mobil yang diambil adalah milik leasing.

“Jadi, banyak yang langsung menganggap motor diambil, padahal masih bisa ditebus. Yang langsung diambil di jalan itu oknum,” tambah dia.

Profesionalisme dalam Pekerjaan

Soleh menekankan bahwa pekerjaan debt collector seharusnya dijalankan secara profesional dengan sertifikasi SPPI dan mengikuti aturan ketat yang ditetapkan perusahaan leasing. Ia bahkan dua kali ikut ujian baru tembus. Ujiannya 60 soal pilihan ganda. Tantangannya memang besar, kadang enggak setimpal, tapi prinsipnya, enggak mau mencuri.

“Untuk profesi kami yang dinamakan matel, sebenarnya kami dapat mandat dan bekerja sesuai SOP atau aturan yang ada. Tidak semua berlaku kasar. Kalau berlaku kasar, itu oknum,” ujarnya.

Peran Kantor Leasing dalam Proses Penagihan

Rey, perwakilan salah satu kantor leasing, menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan sangat berhati-hati dalam menyetujui kredit kendaraan, terutama di tengah maraknya praktik jual beli kendaraan secara ilegal. Jika kendaraan masih dalam status kredit tetapi dijual, pihak leasing harus lebih hati-hati.

“Kalau kendaraan masih status kredit, tapi dijual, pihak kami harus lebih hati-hati. Ruang masyarakat untuk mendapatkan pinjaman semakin kecil karena survei dan persyaratan lebih ketat,” kata Rey.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penagihan harus mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Perbedaan Antara Debt Collector Resmi dan Oknum

Debt collector resmi yang bekerja sesuai prosedur diwajibkan membawa surat kuasa dan melakukan penagihan secara sopan. Hal ini berbeda dengan oknum gadungan yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif.

“Perlu dibedakan. Kalau debt collector tidak punya surat kuasa, atau suratnya perlu dicek. Kalau ketemu cara-cara tidak sopan dan tidak benar, minta ke kantor polisi,” ujar Rey.

Penegakan Hukum terhadap Perampasan Kendaraan

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menegaskan bahwa perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan secara hukum, baik dilakukan oleh debt collector maupun pihak lain. Jika terdapat tunggakan pembayaran, kendaraan seharusnya dibawa ke kantor leasing sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika memang ada unsur pidana, pihak leasing bisa membuat laporan ke polisi. Kalau keterlambatan bayar, itu ranah perdata, bisa ajukan gugatan,” kata Onkoseno.

Ia menambahkan bahwa tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum debt collector dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan. Warga yang mengalami perampasan kendaraan secara paksa diimbau untuk segera melapor ke polsek terdekat atau menghubungi pihak leasing terkait.