TEBINGTINGGI, daritimur.id.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, pada hari Kamis (25/12).

Berdasarkan data resmi dari Lapas Tebingtinggi, dari total 70 narapidana beragama Nasrani, sebanyak 61 orang dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan Remisi Khusus Natal. Dari jumlah tersebut, 59 orang menerima Remisi Khusus Natal I, sementara 2 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus Natal II yang langsung mengurangi masa pidana hingga dinyatakan bebas setelah menerima remisi hari ini.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yaitu 15 hari untuk 6 orang, 1 bulan untuk 52 orang, serta 1 bulan 15 hari untuk 3 orang warga binaan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Sementara itu, sebanyak 9 narapidana belum dapat diusulkan untuk menerima Remisi Khusus Natal karena belum memenuhi syarat substantif. Dari jumlah tersebut, 8 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan 1 orang masih menjalani pidana denda atau subsider.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Dede Mulyadi menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial secara lebih baik.

“Remisi Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan keimanan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Hingga 25 Desember 2025, Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dihuni oleh total 1.353 warga binaan, terdiri dari 937 narapidana dan 416 tahanan, dengan kapasitas hunian sebanyak 576 orang. Meski berada dalam kondisi kelebihan kapasitas, Lapas Tebingtinggi terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan yang optimal kepada seluruh warga binaan.

Proses Pemberian Remisi

Berikut rincian pemberian remisi khusus Natal tahun 2025:

59 orang menerima Remisi Khusus Natal I

2 orang menerima Remisi Khusus Natal II

6 orang menerima remisi sebesar 15 hari

52 orang menerima remisi sebesar 1 bulan

* 3 orang menerima remisi sebesar 1 bulan 15 hari

Alasan Tidak Memenuhi Syarat

Beberapa narapidana tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Natal karena:

8 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan

1 orang masih menjalani pidana denda atau subsider

Peran Remisi dalam Pembinaan

Kepala Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Dede Mulyadi menjelaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan. Tujuannya adalah untuk mendorong warga binaan agar terus memperbaiki diri dan siap untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat.

Kondisi Lapas Tebingtinggi

Lapas Kelas IIB Tebingtinggi memiliki kapasitas hunian sebanyak 576 orang, namun saat ini dihuni oleh 1.353 warga binaan. Hal ini menunjukkan bahwa lapas sedang menghadapi kelebihan kapasitas. Meskipun demikian, pihak lapas tetap berkomitmen untuk memberikan layanan dan pembinaan yang maksimal kepada semua warga binaan.