Pemecatan Bripda MS Akibat Pembunuhan Mahasiswi ULM
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengambil keputusan untuk memecat Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru, yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Bripda MS terbukti melanggar kode etik profesi Polri, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Proses Sidang KKEP
Keputusan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin. Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025, pada hari ini Senin, 29 Desember 2025, berdasarkan fakta-fakta persidangan terhadap terduga pelanggar, Bripda MS.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua majelis saat membacakan rangkaian putusan.
Pasal-pasal yang dilanggar dalam kode etik itu, kata AKBP Budi, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.
“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.
Setelah membacakan keputusan Sidang KKEP, ketua majelis mempersilakan Bripda MS memberikan tanggapan keberatan atau tidak. Bripda MS menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.
Peristiwa Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
Dampak Terhadap Institusi Kepolisian
Pemecatan Bripda MS menunjukkan komitmen Polda Kalsel dalam menjaga integritas dan disiplin di lingkungan kepolisian. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota polisi bahwa tindakan yang melanggar etik dan hukum akan mendapatkan konsekuensi serius.
Selain itu, kasus ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan keadilan di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Tinggalkan Balasan