Penyidikan Kasus Kematian Anggota Polisi di Lombok Barat

Polres Lombok Barat telah menyelesaikan penyidikan terkait kematian anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Fasca Rely. Kejadian ini berawal dari perselisihan antara Esco dan istrinya, Brigadir Rizka, yang kemudian berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian Esco.

Menurut Wakapolres Lombok Barat Kompol I Kadek Metria, perselisihan tersebut diduga dipicu oleh masalah ekonomi antara pelaku dan korban. Peristiwa ini terjadi pada malam hari tanggal 19 Agustus 2025, saat keduanya mengalami pertengkaran yang berakhir dengan tindakan kekerasan.

Dalam reka ulang adegan, Rizka memperagakan bagaimana ia melakukan pemukulan terhadap kepala belakang Esco. Kadek menjelaskan bahwa tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.

Selain itu, keduanya juga sempat berkelahi hingga Esco mengalami luka akibat benda tajam. Barang bukti berupa gunting yang diduga digunakan untuk melukai Esco sudah disita oleh pihak kepolisian.

Barang Bukti Masih Dicari

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa penyebab kematian Esco adalah benturan benda tumpul di bagian belakang kepala. Meski demikian, barang bukti benda tumpul yang digunakan untuk memukul korban belum ditemukan.

“Satu sudah kami sita, sajam dan satu lagi masih kita cari,” jelas Eka. Setelah Esco tidak sadarkan diri, tubuhnya dibawa ke kebun di belakang rumah. Di bagian leher dikaitkan seutas tali nilon warna biru agar tampak seperti bunuh diri.

Pelaku dan Tersangka Terlibat

Beberapa pihak yang turut serta dalam rangkaian kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Amaq Saiun, Nuraini, Dani, dan Paozi, yang merupakan orang dekat dari Rizka. Mereka dinyatakan terlibat dalam kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS, serta menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan.

Lima tersangka ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA dengan kondisi leher terikat tali.