Proyek PLTP Muara Laboh Kembali Dilanjutkan
PT Supreme Energy kembali melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh fase kedua di Sumatra Barat setelah sempat mengalami penundaan akibat kendala perizinan dan penetapan tarif. Proyek yang berkapasitas 80 megawatt (MW) ini direncanakan akan beroperasi pada Oktober 2027.
President & CEO Supreme Energy, Nisriyanto, menjelaskan bahwa pembangunan fase kedua akan melengkapi unit pertama yang sudah beroperasi sejak akhir 2019 dengan kapasitas 86 MW. Dengan tambahan kapasitas dari fase kedua, total kapasitas terpasang PLTP Muara Laboh akan mencapai sekitar 160 MW. Angka ini cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik sekitar 760.000 rumah tangga.
“Unit kedua akan menggunakan teknologi double flash seperti unit pertama untuk mengoptimalkan potensi panas bumi yang belum dimanfaatkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Proses Pengembangan yang Memakan Waktu
Founder & Chairman Supreme Energy, Supramu Santosa, menyampaikan bahwa proses pengembangan proyek ini memerlukan hampir lima tahun untuk mendapatkan persetujuan dan tarif keekonomian. Setelah tahapan tersebut selesai, konstruksi dapat berjalan lebih lancar.
Menurut Supramu, pengerjaan unit kedua relatif lebih sederhana karena sebagian besar infrastruktur sudah tersedia sejak fase pertama. Fokus utama saat ini berada pada pengeboran tambahan dan pembangunan fasilitas pembangkit baru.
“Karena bersifat incremental construction, investasi Unit 2 menjadi lebih efisien dibanding Unit 1,” jelasnya.
Peran Penting dalam Sistem Kelistrikan Sumatra
PLTP Muara Laboh memiliki peran penting dalam sistem kelistrikan Sumatra karena terhubung dengan jaringan transmisi dari Lampung hingga Aceh. Unit pertama saja telah mampu menopang pasokan listrik untuk sekitar 440.000 rumah tangga di wilayah Riau dan sebagian Sumatra Utara.
Selain berkontribusi pada pasokan energi, proyek ini juga memberikan dampak ekonomi bagi daerah. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PLTP Muara Laboh mencapai sekitar US$4,2 juta atau Rp 70 miliar per tahun, dengan setengahnya disalurkan ke Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Tantangan dalam Keekonomian Proyek
Meski memiliki manfaat besar, Supramu menilai keekonomian proyek panas bumi masih menjadi tantangan. Ia menegaskan bahwa hambatan utama bukan pada pendanaan, melainkan pada harga jual listrik.
“Geotermal sangat sensitif terhadap volume, sementara tarif yang berlaku berdasarkan Perpres 112/2022 masih belum sepenuhnya ekonomis,” ujarnya.
Nisriyanto menambahkan bahwa biaya awal pembangunan infrastruktur yang tinggi membuat proyek dengan kapasitas di bawah 100 MW sulit mencapai skala keekonomian. Ia juga menilai bahwa arah subsidi energi yang masih dominan ke bahan bakar fosil menjadi kendala dalam mempercepat transisi energi terbarukan.
Langkah Ke Depan
Sementara itu, Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) bersama pemerintah sedang membahas kebijakan untuk meningkatkan daya saing proyek panas bumi di dalam negeri.
“Kita perlu menemukan keseimbangan antara kemampuan fiskal pemerintah dan kelayakan proyek,” kata Supramu.
Ke depan, Supreme Energy akan fokus menyelesaikan pembangunan Unit 2 sebelum melanjutkan pengembangan Unit 3 berkapasitas 60 MW. Perusahaan juga berencana mempercepat proyek PLTP Rajabasa di Lampung yang sempat tertunda karena kendala izin dan perjanjian jual beli listrik.
“Jika aspek keekonomian dapat terpenuhi, kami siap menghadirkan lebih banyak proyek panas bumi di masa mendatang,” tutup Supramu.


Tinggalkan Balasan