Penetapan Skema Baru Kenaikan Upah Minimum Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan skema baru untuk kenaikan upah minimum tahun 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan ini membawa perubahan signifikan dalam formula perhitungan upah minimum, terutama pada penyesuaian nilai alfa yang kini lebih besar dibanding regulasi sebelumnya.
Dalam PP Pengupahan terbaru, formula kenaikan upah minimum ditetapkan sebagai inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Rentang nilai alfa kini ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin, meningkat tajam dari aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3 poin.
Perubahan Penting dalam PP Pengupahan Terbaru
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Ia meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa:
* Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
* Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
* Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
* Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini menjadi solusi terbaik bagi pekerja dan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Mengacu Putusan MK dan Prinsip KHL
PP Pengupahan terbaru ini juga disusun dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain itu, upah minimum sektoral, baik UMSP maupun UMSK, wajib ditetapkan lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK di wilayah terkait. Setelah PP diterbitkan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Daerah, sebelum hasilnya direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.
Cara Hitung Kenaikan Upah Minimum 2026
PP Pengupahan terbaru telah menetapkan formula baku perhitungan upah minimum sebagai berikut:
- Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Asumsi simulasi nasional:
* Inflasi APBN 2026: 3 persen
* Target pertumbuhan ekonomi APBN 2026: 5,4 persen
* Rentang alfa: 0,5–0,9
Hasil simulasi kenaikan rata-rata upah minimum nasional:
* Kenaikan minimal: 3% + (5,4% x 0,5) = 5,7%
* Kenaikan maksimal: 3% + (5,4% x 0,9) = 7,86%
Simulasi Kenaikan Upah Minimum 2026
Jika formula tersebut diterapkan pada upah minimum dengan nominal Rp5.396.760, maka hasil perhitungannya adalah:
* Kenaikan minimal (5,7%): Rp5.396.760 x 5,7% = Rp307.615
* Kenaikan maksimal (7,86%): Rp5.396.760 x 7,86% = Rp424.185
Estimasi upah minimum 2026:
* Minimal: Rp5.704.375
* Maksimal: Rp5.820.945
UMK Cilacap dan Banyumas 2026 Berapa?
Mengacu pada PP Pengupahan terbaru, tidak ada angka tunggal untuk kenaikan UMK 2026, termasuk UMK Cilacap dan UMK Banyumas. Besaran kenaikan akan sangat bergantung pada:
* Inflasi daerah
* Pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten
* Nilai alfa yang disepakati dalam Dewan Pengupahan Daerah
Daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi berpeluang menetapkan kenaikan UMK yang lebih besar. Sementara itu, daerah dengan kondisi ekonomi yang lebih moderat dapat menyesuaikan besaran kenaikan sesuai kemampuan daerah.
Dengan demikian, UMK Cilacap dan Banyumas 2026 baru akan diumumkan secara resmi setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan dan ditetapkan gubernur paling lambat 24 Desember 2025.


Tinggalkan Balasan