
PR Garut –
Gejolak di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memanas. Perbedaan tafsir kewenangan, jadwal muktamar, hingga klaim pergantian Ketua Umum kini menyeruak ke ruang publik, menandai konflik internal paling serius pasca-Muktamar Lampung 2021.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU 2022–2027, Ulil Abshar Abdalla alias Gus Ulil, tampil tegas membantah legitimasi sejumlah langkah yang belakangan diambil oleh forum Syuriyah PBNU. Menurut Ulil, persoalan utama bukan soal percepatan Muktamar dari 2027 ke 2026, melainkan siapa yang berhak dan sah menyelenggarakannya.
“Muktamar dimajukan atau tidak itu isu kedua. Yang penting, muktamar hanya sah jika dilaksanakan oleh PBNU yang di dalamnya ada unsur Syuriyah di bawah Rais Aam dan Tanfidziyah di bawah Ketua Umum,”
ujar Ulil kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Ulil menegaskan, mandat kepemimpinan NU saat ini masih sah berada di tangan Rais Aam KH Miftachul Achyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagaimana hasil Muktamar Lampung 2021. Ia menyebut, sebagai mandataris muktamar, keduanya tidak dapat dimakzulkan melalui mekanisme apa pun kecuali Muktamar Luar Biasa (MLB).
“Proses pemakzulan Gus Yahya jelas tidak sah menurut AD/ART NU. Forum pemakzulan hanya ada dalam Muktamar Luar Biasa, bukan rapat pleno,”
tegas Ulil.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan langsung atas hasil Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Jakarta pada 9–10 Desember 2025, yang mengusulkan percepatan Muktamar ke tahun 2026 dan bahkan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU, menggantikan Gus Yahya.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Katib Syuriyah PBNU KH Ikhsan Abdullah, yang menyebut pemberhentian Gus Yahya sebagai langkah organisatoris demi mengembalikan siklus kepemimpinan NU ke pola lima tahunan sebelum pandemi COVID-19.
“KH Zulfa Mustofa akan memimpin PBNU sebagai Penjabat Ketua Umum hingga Muktamar mendatang,”
ujar Kiai Ikhsan, Jumat (12/12/2025).
Namun langkah itu justru memantik polemik besar. Sebab, secara struktural, Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum Tanfidziyah secara sepihak, apalagi tanpa forum muktamar. Inilah titik krusial konflik PBNU saat ini: benturan tafsir AD/ART antara otoritas Syuriyah dan legitimasi Muktamar.
Sementara itu, Rais Syuriyah PBNU Muhammad Nuh menyatakan bahwa percepatan muktamar merupakan hasil kesepakatan pleno untuk mengembalikan siklus normal organisasi yang terganggu pandemi. Rencana Muktamar PBNU 2026 disebut akan digelar setelah Idul Adha, bersamaan dengan sejumlah agenda besar seperti Peringatan Satu Abad Masehi NU (31 Januari 2026), Konferensi Besar, dan Musyawarah Nasional Alim Ulama.
Pleno tersebut diklaim dihadiri lebih dari 37 Pengurus Wilayah NU serta sekitar 65 persen unsur PBNU, Banom, dan lembaga. Namun klaim dukungan kuantitatif itu tak serta-merta menjawab persoalan legitimasi struktural yang kini dipersoalkan.
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, NU menghadapi ujian serius: apakah konflik internal akan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional organisasi, atau justru memperdalam fragmentasi kepemimpinan di tubuh jam’iyyah terbesar di Indonesia itu.
Muktamar NU 2026, jika tetap digelar, bukan hanya akan memilih kepemimpinan baru, tetapi juga menjadi arena penentuan sah atau tidaknya kekuasaan—sekaligus penentu arah NU sebagai organisasi sosial-keagamaan yang selama ini dikenal solid dan berwibawa di tingkat nasional.


Tinggalkan Balasan