Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dipimpin oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo, telah memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut akan dihitung berdasarkan formula pengupahan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Formula yang digunakan dalam perhitungan UMP tahun depan adalah kombinasi antara tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisien alfa. Koefisien alfa ini memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9. Namun, besaran alfa yang akan digunakan di tingkat daerah, termasuk Jakarta, masih akan ditentukan lebih lanjut.

Pramono menjelaskan bahwa formula ini menjadi acuan utama dalam menentukan besaran kenaikan UMP. “Karena angkanya sudah ada dalam range, maka nantinya kita akan mencari jalan tengah antara pengusaha dan buruh,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 17 Desember 2025.

Meski belum menentukan nilai alfa yang pasti, Pramono menyatakan bahwa kenaikan UMP Jakarta tahun depan pasti akan terjadi. Hal ini karena Jakarta sedang mengalami inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang positif. Kedua faktor tersebut akan berkontribusi langsung dalam peningkatan UMP sesuai dengan rumus yang berlaku.

Gubernur DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menetapkan UMP Jakarta untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan batas akhir penetapan UMP pada 24 Desember 2025. “Bismillah, kami akan menyelesaikan proses ini lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan,” kata Pramono.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pramono memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan rapat koordinasi guna mencari titik temu dalam menentukan formula penghitungan UMP. “Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan pengusaha. Saya sudah meminta agar rapat segera dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui formula penghitungan UMP 2026 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.

Yassierli menegaskan bahwa formulasi UMP 2026 telah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk serikat buruh. Setelah mendengar masukan tersebut, Presiden memutuskan bahwa formula kenaikan upah adalah inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan koefisien alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan UMP Jakarta tahun 2026 dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya sambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Proses penetapan UMP ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja di ibu kota.