Penetapan Indeks Alpha untuk UMP 2026

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa indeks alpha yang menjadi salah satu indikator dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Nilai indeks alpha yang ditetapkan berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Hal ini menjadi bagian penting dari formula penghitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan.

Yassierli menjelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam formula penghitungan upah minimum yang tercantum dalam PP tersebut. Namun, poin yang sangat penting adalah terkait dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL). Ia menegaskan bahwa kenaikan upah sejalan dengan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, dan dikalikan dengan nilai alpha yang ditentukan oleh Presiden.

“Formula yang digunakan tetap sama, yaitu kenaikan upah sama dengan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, dikali alpha. Alpha inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5-0,9,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (17/12).

Proses Pembuatan PP Pengupahan

Menurut Yassierli, PP Pengupahan telah dibuat melalui proses yang cukup panjang dan telah melewati berbagai tahap kajian yang matang. Selain itu, kebijakan pengupahan yang diterbitkan pemerintah juga didasarkan pada aspirasi berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, serikat buruh, serta para pengusaha.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga melakukan kajian akademik untuk memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan semua pihak. Dalam hal ini, Presiden Prabowo juga telah menerima laporan mengenai berbagai kajian terkait KHL yang menjadi poin penting dalam PP Pengupahan terbaru.

Aspirasi dan Formula yang Dipertimbangkan

Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo juga telah mendengar langsung aspirasi dari berbagai pihak terkait dengan formula pengupahan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh.

“Dan Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dari berbagai pihak. Dan akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar, teman-teman sudah tahu,” jelasnya.

Kewajiban Gubernur dalam Menetapkan UMP

Selain formula, dalam PP Pengupahan yang menjadi acuan UMP 2026 juga tercantum kewajiban terkait dengan upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten. Dalam aturan ini, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi. Selain itu, gubernur juga bertanggung jawab dalam menetapkan upah minimum kota/kabupaten dan upah minimum sektoral kota/kabupaten.

Yassierli berharap bahwa PP ini dapat menjadi hasil terbaik dalam mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh, serta masukan dari industri. Ia berharap aturan ini dapat menjadi patokan yang bermanfaat bagi seluruh pihak terkait.