Laporan Resmi Aliansi Ampuh Sultra ke Kemenaker Terkait Pelanggaran K3 PT TRK
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah secara resmi melaporkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut sebanyak tiga kali dalam delapan bulan terakhir.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran K3 yang dilakukan PT TRK sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Oleh karena itu, pihaknya meminta Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk segera memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
“Dalam waktu delapan bulan saja sudah tiga kali terjadi kecelakaan kerja. Ini seharusnya tidak bisa ditolerir lagi, apalagi sampai menyebabkan kematian,” ujar Hendro.
Laporan resmi tersebut dibuat berdasarkan permintaan Kementerian Ketenagakerjaan saat Ampuh Sultra menggelar aksi demonstrasi pada 1 Desember 2025 lalu. “Permintaan dari Kemenaker saat aksi 1 Desember lalu, kami segera membuat laporan resmi sebagai dasar pihak Kemenaker untuk melakukan penindakan. Hari ini laporan resmi sudah kami masukkan beserta dokumentasi dan detail kejadian Laka Kerja PT. TRK,” tambahnya.
Hendro kemudian menjelaskan kronologi tiga kecelakaan kerja yang melibatkan PT TRK:
- Kecelakaan pertama terjadi pada 13 April 2025 di jetty PT IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.
- Kecelakaan kedua terjadi pada 7 Agustus 2025. Seorang operator ekskavator berinisial A asal Kabupaten Bone dinyatakan meninggal dunia.
- Kecelakaan ketiga terjadi pada 9 November 2025, ketika sebuah dump truck milik PT TRK melindas pengendara sepeda motor di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Ironisnya, hingga saat ini, kata Hendro, PT TRK belum mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait, baik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka maupun Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Ini menurut kami adalah pelanggaran K3 yang cukup serius, sehingga sangat ironis kalau tidak diberikan sanksi yang tegas,” jelas Hendro.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa PT TRK dinilai tidak bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang dilindas dump truck milik perusahaan.
“Nah, ini yang tidak masuk akal dari management PT. TRK. Sampai sekarang terhitung sejak tanggal 9 November lalu, mereka (PT. TRK) belum juga memberikan santunan kepada korban yang dilindas,” ujarnya.
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu berharap Ditjen Binwasnaker dan K3 segera mengambil langkah serius setelah menerima laporan dari Ampuh Sultra.
“Harapan kami setelah laporan kami diterima hari ini, pihak Ditjen Binwasnaker dan K3 bisa langsung melakukan langkah-langkah tegas berupa pemberian sanksi setegas-tegasnya kepada manajemen PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK),” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan