Dalam kasus yang sedang ramai dibicarakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai alasan Kepala Seksi Kasi Datun Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjelasan dari Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tri Taruna Fariadi merasa ketakutan saat operasi senyap KPK berlangsung. Menurut tim yang menangani kasus tersebut, Tri Taruna tidak yakin dengan identitas orang-orang yang melakukan OTT.
“Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).
Dia menambahkan bahwa kekhawatiran Tri Taruna muncul karena dia tidak tahu apakah orang-orang yang menangkapnya adalah petugas KPK atau pihak lain. Oleh karena itu, pejabat di Kejari HSU ini memilih untuk melarikan diri.
“Karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” imbuhnya.
Penangkapan dan Proses Hukum
Anang juga menyampaikan bahwa Tri Taruna akhirnya ditangkap pada Minggu (21/12/2025) setelah melarikan diri sejak OTT KPK terjadi pada Kamis (18/12/2025).
Adapun lokasi penangkapan Tri Taruna berada di salah satu wilayah Kalimantan Selatan. Namun, Anang tidak menjelaskan secara spesifik apakah penangkapan dilakukan di kediamannya atau tempat lainnya.
“Di daerah mana, daerah Kalimantan Selatan juga,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kini Tri Taruna telah diserahkan ke KPK pada hari ini, Senin (22/12/2025). Dari pantauan Bisnis di lokasi, Tri Taruna tiba di KPK pukul 12.50 WIB. Dia mengenakan jaket berwarna biru dan dikawal oleh dua orang TNI. Kepada wartawan, Taruna mengaku tidak pernah menabrak petugas KPK.
“Tidak pernah saya nabrak,” katanya.
Penjelasan dari KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Tri Taruna diserahkan dari Kejagung untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.
Tri Taruna diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU. Taruna Fariadi diduga menerima Rp1,07 miliar dalam perkara ini.
Perkembangan Terkini
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Tri Taruna masih berlangsung. KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terungkap.
Selain itu, masyarakat tetap menantikan hasil investigasi lengkap dari lembaga anti-korupsi ini. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.
Dengan adanya penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat sistem pemerintahan yang bersih serta transparan.


Tinggalkan Balasan