Sidang tuntutan terhadap Laras Faizati, terdakwa dalam kasus penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025, dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 22 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut keterangan dari penasihat hukumnya, Said Niam, sidang akan dimulai pada pukul 11.30. Namun, hingga pukul 11.35, sidang belum juga dimulai. Hal ini disebabkan karena ruang sidang masih digunakan untuk persidangan perkara lain.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Laras Faizati dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama pada pukul 11.30 hingga 15.15. Meski demikian, sampai saat ini, tidak ada indikasi bahwa sidang telah dimulai.

Laras Faizati Khairunnisa dituduh menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Polri melalui unggahan di media sosial. Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.”

Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Salah satu unggahan tersebut menampilkan video yang dibuat oleh Laras di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri. Dalam video tersebut, ia menunjuk ke arah gedung Mabes Polri.

Di bagian keterangan unggahan, Laras menulis:

When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!

Jaksa mengartikan ucapan tersebut sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. Menurut jaksa, makna dari kalimat itu adalah, “Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua.” Pernyataan ini dibacakan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.

Laras dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:

Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.