Informasi Terbaru Mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi topik yang menarik perhatian banyak pekerja di Indonesia. Sejumlah penerima BSU batch 3 masih belum bisa mencairkan dana sebesar Rp600 ribu. Proses penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Bank Himbara, yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan PT POS Indonesia.

Pemerintah terus memberikan informasi mengenai program BSU, salah satunya melalui akun media sosial Kemenko Perekonomian RI. Mereka menyampaikan bahwa BSU adalah program yang bertujuan untuk membantu pekerja menjaga daya beli dan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar.

BSU BPJS Ketenagakerjaan berlangsung dari tahun 2021 hingga 2025. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Proses penyaluran dimulai sejak awal Juni hingga Agustus 2025. Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima bantuan tersebut. Nominal dana yang diberikan adalah sebesar Rp600.000 per dua bulan.

Namun, saat ini banyak orang bertanya apakah BSU akan cair kembali pada Desember 2025. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan terbaru.

Cara Mengecek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengecek status penerima BSU, Anda dapat mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”
  3. Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU”
  4. Isi semua kolom data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  5. Pastikan mengisi data dengan benar
  6. Klik “Lanjutkan”
  7. Akan muncul pemberitahuan apakah dana bantuan sudah cair atau belum

Selain menggunakan situs BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga dapat mengecek BSU melalui aplikasi JMO dan situs Kemnaker. Berikut panduannya:

Cek BSU via Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di ponsel
  2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
  3. Setelah berhasil membuat akun, lakukan login
  4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  6. Klik “Lanjutkan”

Cek BSU via Situs Kemnaker

  1. Buka link https://bsu.kemnaker.go.id/
  2. Masukkan nomor NIK
  3. Isi kode keamanan yang muncul
  4. Klik “Cek Status”

Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa BSU tidak akan dilanjutkan, artinya tidak ada pencairan tahap kedua. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan BSU tahap dua yang beredar di media tidak benar. Sampai saat ini, belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian BSU tahap kedua.

“Saya ingin bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” jelas Yassierli beberapa waktu lalu. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU. Oleh karena itu, informasi mengenai pencairan BSU yang tidak benar harus dihindari.