Masalah Kualitas Udara di Jakarta dan Upaya Peningkatan Kesadaran
Jakarta masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga kualitas udara yang sehat. Meskipun kota ini berupaya menjadi “kota global”, polusi udara tetap menjadi masalah utama yang terus mengancam kesehatan warga. Salah satu sumber polusi yang sering diabaikan adalah asap rokok di ruang publik, yang memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (BPS) bulan Maret 2024, sebanyak 22,56 persen warga Jakarta yang berusia di atas 15 tahun merupakan perokok aktif. Pengeluaran untuk rokok juga menjadi komoditas terbesar kedua setelah makanan, dengan rata-rata Rp79.226 per kapita per bulan. Angka ini menunjukkan bahwa rokok tidak hanya menjadi kebiasaan individu, tetapi juga menjadi beban ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat.
Ironisnya, meskipun 86 persen daerah lain di Indonesia telah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jakarta hingga saat ini masih bergantung pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan belum memiliki payung hukum tingkat daerah. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menetapkan Perda KTR guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik dan tempat kerja.
Seruan untuk mempercepat pengesahan Perda KTR semakin kuat setelah hasil survei terbaru dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menunjukkan dukungan publik yang sangat tinggi terhadap kebijakan perlindungan udara bersih dan pencegahan paparan asap rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja. Untuk mendukung hal ini, IYCTC menyelenggarakan kegiatan “Diseminasi Survei Persepsi Publik dan Kualitas Udara Warga Jakarta terkait KTR di Jakarta” pada Jumat 17 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD, akademisi, pelaku UMKM, dan komunitas orang muda. Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat bukti ilmiah dan aspirasi publik agar Perda KTR segera disahkan sebagai bentuk perlindungan hak warga atas udara bersih dan lingkungan sehat.
Hasil Survei dan Dampak Polusi Asap Rokok
Hasil survei yang dipresentasikan oleh Ni Made Shellasih, perwakilan tim riset IYCTC, menunjukkan bahwa dukungan publik terhadap kebijakan KTR sangat kuat. Sebanyak 94,4 persen responden merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik. Sedangkan 95,3 persen warga mendukung penerapan KTR di berbagai tempat seperti sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman, kantor, transportasi umum, dan tempat umum lainnya.
Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melindungi kelompok rentan juga cukup tinggi. Sebanyak 88,6 persen responden mendukung pelarangan iklan rokok di dekat anak-anak, dan 85,8 persen setuju pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Jakarta sudah siap hidup di lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap.
Daniel Beltsazar, perwakilan tim riset IYCTC, memaparkan hasil survei yang dilakukan bersama NAFAS dan DBS Foundation untuk pengukuran kualitas udara di beberapa titik, seperti kantor, restoran, rumah sakit, dan sekolah. Hasilnya menunjukkan bahwa asap rokok mengandung partikel PM2.5 yang setara dengan polusi udara dari kendaraan bermotor dan industri.
Kadar PM2.5 yang terdeteksi berada pada kategori tidak sehat, dengan nilai tertinggi di restoran mencapai 61,16 µg/m³. Di restoran, kadar PM2.5 mencapai 61,16 µg/m³, rumah sakit mencapai 43,14 µg/m³, di sekolah mencapai 39,21 µg/m³, dan kantor 40,13 µg/m³.
Menurut Daniel, adanya ruangan khusus merokok di dalam bangunan justru memperburuk kualitas udara di ruang tertutup. Solusinya adalah memastikan ruang merokok hanya boleh berada di area terbuka, jauh dari pintu masuk dan jalur publik, sebagaimana diatur dalam PP 28/2024.
Peran Perda KTR dalam Perlindungan Warga
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menegaskan bahwa pengesahan Raperda KTR menjadi langkah penting untuk melindungi warga, khususnya anak dan remaja, dari paparan dan adiksi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik. Ia juga menyampaikan bahwa masukan dari pelaku UMKM dan asosiasi PKL yang khawatir terhadap dampak ekonomi telah menjadi bagian dari pembahasan kebijakan ini.
“Masukan tersebut kami hargai, namun kami pastikan Perda KTR bukan kebijakan yang membatasi usaha, melainkan mengatur ruang agar semua bisa beraktivitas dengan sehat dan aman,” jelas Farah.


Tinggalkan Balasan