Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambah Terhambat?

Terkini, beredar kabar bahwa proses penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 mengalami hambatan karena adanya intervensi dari pihak kepolisian. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi tersebut.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dengan baik dan saat ini fokus pada pendalaman keterangan dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi yang dilakukan oleh pihak mana pun.

“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memetakan secara utuh praktik jual-beli kuota haji khusus di lapangan,” ujar Budi dalam pernyataannya, Jumat (17/10/2025).

Alasan Belum Ada Tersangka

Menurut Budi, alasan utama belum ditetapkannya tersangka adalah karena penyidik masih memerlukan waktu untuk memahami seluruh mekanisme yang digunakan oleh PIHK. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah PIHK serta beragamnya cara mereka menjual kuota haji khusus.

“Pihak-pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini kan cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam. Bagaimana proses dan mekanisme jual beli kuota khusus itu, penjualannya kepada para calon jemaah, harganya berapa, itu semua perlu didalami,” jelas Budi.

Budi juga menekankan bahwa praktik jual beli oleh PIHK merupakan dampak atau hilir dari masalah utama, yaitu kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan.

“Praktik-praktik ini adalah efek dari diskresi pembagian kuota haji tambahan, sehingga kita fokuskan kepada pangkalnya, yaitu terkait dengan proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujarnya.

Kemungkinan Pemanggilan Ulang

Budi menyatakan bahwa kemungkinan untuk kembali memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Kemenag masih sangat terbuka. Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi temuan dari pemeriksaan para saksi dari PIHK dan asosiasi, agar alur perkaranya menjadi jelas dan utuh.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Melalui Keputusan Menteri Agama, kuota tersebut dibagi rata 50 persen untuk haji reguler (10.000) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000).

Namun, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai aturan ini diduga telah menggeser hak jemaah haji reguler yang memiliki antrean jauh lebih panjang, serta diduga melibatkan lobi dan pemberian uang dari pihak travel kepada oknum di Kemenag.